Parigi Moutong, gemasulawesi - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengeluarkan surat edaran larangan pelaksanaan kegiatan study tour, wisuda, dan perpisahan pada seluruh satuan pendidikan di daerah tersebut.
Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap kondisi cuaca yang kurang mendukung, serta untuk meringankan beban finansial para orang tua siswa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Sunarti, menyampaikan bahwa ia telah menginstruksikan kepada Bidang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk segera mengedarkan surat resmi kepada seluruh satuan pendidikan dan koordinator wilayah.
Langkah ini merupakan bentuk pencegahan terhadap potensi risiko yang timbul dari kegiatan di luar sekolah di tengah kondisi curah hujan tinggi yang sedang melanda wilayah tersebut.
“Surat Edaran ini akan ditujukan kepada satuan pendidikan, koordinator wilayah. Supaya tidak melaksanakan acara perpisahan dalam rangka kelulusan di luar sekolah, dan bisa dilaksanakan dalam sekolah,” ujar Sunarti saat ditemui Selasa, 6 Mei 2025.
Sunarti menambahkan bahwa pada hari yang sama, pihaknya juga menerima surat edaran dari Gubernur Sulawesi Tengah yang diteruskan melalui Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong. Surat tersebut menjadi penguat kebijakan larangan kegiatan non-akademik seperti wisuda dan perpisahan, baik di dalam maupun luar lingkungan sekolah.
Ia menilai bahwa kebijakan ini dapat membantu mengurangi beban orang tua siswa, terutama dalam hal pengeluaran biaya untuk kegiatan seremonial yang cenderung tidak esensial dalam proses pendidikan.
Menurutnya, sekolah seharusnya fokus pada kegiatan yang bersifat mendidik, kreatif, serta melibatkan siswa secara aktif dalam proses pembelajaran.
“Jadi sangat jelas, kegiatan yang harus dilaksanakan sekolah bersifat edukatif, kreatif dan melibatkan partisipasi siswa aktif. Bukan kegiatan seremoni yang melibatkan orang tua,” ujarnya.
Kebijakan larangan ini juga sejalan dengan rencana awal Dinas Pendidikan Parigi Moutong yang telah menggagas pelarangan pelaksanaan study tour, wisuda, dan perpisahan.
Dengan adanya surat dari Gubernur, maka kebijakan tersebut menjadi semakin kuat untuk diterapkan secara menyeluruh di semua sekolah.
“Jadi edaran Gubernur ini cukup jelas meniadakan kegiatan apapun di sekolah. Surat edaran ini berlaku sejak dikeluarkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat sekolah yang tetap menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tersebut dan kemudian menimbulkan keluhan dari orang tua siswa, maka tanggung jawab tidak akan dibebankan kepada dinas. Pihaknya telah melakukan tugas dengan menerbitkan surat edaran dan memberikan arahan yang jelas mengenai larangan tersebut.