Parigi Moutong, gemasulawesi - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong terus memperkuat komitmennya dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah di wilayah tersebut.
Upaya ini ditandai dengan target ambisius bahwa ke depan tidak ada lagi anak-anak yang tidak menikmati layanan pendidikan secara layak dan menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti, pada Jumat, 2 Mei 2025. Dalam keterangannya, Sunarti menegaskan bahwa pihaknya menargetkan tidak ada satu pun anak usia sekolah yang tertinggal dari sistem pendidikan.
“Kedepan tidak ada lagi (anak yang tidak sekolah),” kata Sunarti menekankan komitmen pemerintah daerah untuk menekan angka anak putus sekolah.
Baca Juga:
Dari Lahan Bekas Sampah, Bripka Reply Bangun Taman Baca Napande dan Raih Penghargaan Kapolda Sulteng
Menurutnya, sektor pendidikan memiliki kontribusi besar terhadap pengentasan kemiskinan ekstrem dan turut mendongkrak nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Parigi Moutong.
Disdikbud menaruh perhatian serius pada upaya menekan angka putus sekolah, terutama melalui kerja-kerja yang dilakukan oleh Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) sebagai bagian penting dari struktur institusi pendidikan.
Salah satu langkah nyata yang telah dilaksanakan oleh Disdikbud adalah membentuk dan mengembangkan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) yang tersebar hampir di seluruh kecamatan.
Keberadaan PKBM ini sangat penting karena menjadi solusi alternatif bagi anak-anak yang sebelumnya tidak dapat mengakses pendidikan formal. Dengan hadirnya lembaga ini, mereka yang sempat terputus dari dunia pendidikan memiliki kesempatan untuk kembali melanjutkan proses belajar.
“Dari angka 60.000 anak usia sekolah, kita sudah bisa menekan sekitar 10.000 anak yang putus sekolah dan telah kembali bersekolah,” tambah Sunarti, menunjukkan progres yang sudah dicapai selama beberapa waktu terakhir.
Meski demikian, Sunarti juga mengakui bahwa masih terdapat sejumlah warga yang tidak dapat lagi mengakses pendidikan karena sudah melewati kategori usia sekolah. Namun hal ini tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk menutup peluang belajar.
Disdikbud tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi layanan pendidikan berkelanjutan, sehingga semua individu, berapa pun usianya, tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh pengetahuan.
Langkah ini mencerminkan kesungguhan pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif, sekaligus mempertegas bahwa pendidikan adalah hak dasar yang harus dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. (*/Risco)