Parigi moutong, gemasulawesi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulteng menemukan indikasi mengemplang pajak daerah pada sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
Akibatnya Pemda Kabupaten Parigi moutong kehilangan potensi minimal pemasukan setoran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp815.365.635.
Berdasarkan data analisis penggunaan bahan galian untuk pekerjaan tahun 2024 dari balai pelaksanaan jalan nasional Sulteng yang dirangkum BPK perwakilan Sulteng terdapat lima pekerjaan bersumber APBN yang mengambil bahan galian pada Lokasi pekerjaan di Parigi moutong.
Lima pekerjaan itu terindikasi tidak menyetorkan pajak MBLB dengan tarif 10 persen berdasarkan perda nomor 7 tahun 2023.
Sehubungan dengan temuan BPK, Kepala Bapenda Moh Yassir yang dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tersebut.
Ia mengatakan saat ini pihaknya telah bersurat melakukan penagihan terhadap sejumlah perusahaan yang mengerjakan lima proyek itu.
“Kami sudah bersurat bahkan melakukan kunjungan langsung ke pihak kontraktornya, mereka agak sulit dihubungi. Ada juga perusahaan yang sudah menyetorkan ke kas daerah pajak MLBB nya seperti CV Bina Kaili,” tuturnya.
Lanjut Yassir, posisi tagihan pajak MBLB nya yang agak besar ada pada PT TMJ, berdasarkan hitungan yang ada kurang lebih 600 jutaan pajak MBLB tidak tersetor.
Namun kata dia, pihak PT TMJ sendiri saat dilayangkan surat menyangkal jika semua material bahan galian dari Parigi moutong.
“Ini juga kita belum konfirmasi secara keseluruhan ya, intinya pihak PT TMJ mengakui ada Sebagian bahan galiannya diambil di Parigi moutong ada juga di Kabupaten lainnya,” ungkap Yassir.
Saat ini komunikasi sedang dilakukan kata dia, rencananya pihak Bapenda Parigi moutong juga akan menerbitkan surat piutang kepada perusahaan yang belum menyetorkan pajak MBLB ke kas daerah. (fan)