Daerah, gemasulawesi - Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Goena, menyampaikan bahwa pihaknya bersama pimpinan dewan telah melakukan pembahasan.
Dalam pembahasan tersebut, seluruh fraksi yang ada di DPRD Jawa Barat juga ikut terlibat dan memberikan persetujuan bersama.
Salah satu keputusan yang dihasilkan adalah melakukan evaluasi terhadap berbagai bentuk tunjangan, termasuk fasilitas perumahan bagi para wakil rakyat.
Buky menyampaikan, “Kami sudah menggelar rapat membahas isu tunjangan perumahan dan berbagai fasilitas anggota DPRD Jawa Barat. Dalam rapat yang dihadiri pimpinan, wakil ketua, serta para ketua fraksi, semuanya sepakat bahwa tunjangan perumahan akan dievaluasi.”
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Periksa 7 Anggota Satbrimob Terkait Insiden Tabrak Pengemudi Ojol
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menyampaikan bahwa pihaknya segera menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan konsultasi terkait evaluasi tunjangan anggota dewan, khususnya fasilitas perumahan yang menjadi sorotan publik.
Ia menilai, waktu evaluasi ini cukup tepat karena berbarengan dengan proses pembahasan APBD Perubahan Jawa Barat yang saat ini tengah dinilai Kemendagri.
“Memang sesuai hasil rapat, tunjangan perumahan yang selama ini kami terima akan diajukan untuk dievaluasi oleh Kemendagri. Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang menyerahkan hasil evaluasi tersebut,” ujar Iswara.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa arahan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, seluruh tunjangan perumahan anggota DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan ditinjau ulang.
Baca Juga:
Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan
“Kemendagri akan segera menindaklanjuti, dan ternyata bukan hanya Jawa Barat. Sesuai arahan Mendagri, seluruh DPRD di provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia juga akan melalui proses evaluasi,” ucapnya.
Ketika ditanya mengenai waktu penyelesaian evaluasi tersebut, Iswara mengatakan hal itu menunggu hingga seluruh daerah menyampaikan usulan evaluasinya ke Kemendagri.
MQ Iswara menjelaskan bahwa tunjangan perumahan yang selama ini diterima anggota dewan merupakan bagian dari belanja APBD, sehingga kewenangan evaluasinya berada di tangan Kemendagri.
Ia merinci, dalam struktur pendapatan Anggota DPRD Jawa Barat, pimpinan dewan memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp64 juta, sedangkan anggota menerima Rp62 juta.
Baca Juga:
Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
Setelah dikenakan pajak progresif sebesar 30 persen, jumlah bersih yang diterima sekitar Rp44,4 juta.
“Dalam undang-undang disebutkan setiap anggota dewan harus berkedudukan di ibu kota provinsi. Sementara DPRD Jawa Barat tidak memiliki rumah dinas. Aturan mewajibkan anggota DPRD berkedudukan di Kota Bandung, sehingga tunjangan perumahan itu merupakan hak yang sah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,” jelas Iswara.
Ia menambahkan, Kemendagri berperan sebagai pembina dalam pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, Kemendagri memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak anggaran yang diajukan, termasuk tunjangan bagi anggota DPRD Jawa Barat. (*/Zahra)