Pengurus APDESI Parigi Moutong Disarankan Bersifat Terstruktur

<p>Foto: Pengurus APDESI Parigi Moutong Disarankan Bersifat Terstruktur.</p>
Foto: Pengurus APDESI Parigi Moutong Disarankan Bersifat Terstruktur.

Gemasulawesi– Sekretaris APDESI Provinsi Sulawesi Tengah Sayhban menyarankan kepengurusan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) perlu komposisi organisasi bersifat terstruktur, mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan.

“Contohnya, DPP di pusat, DPD di Provinsi, DPAC di Kecamatan dan DPC di Kabupaten,” ungkap Syahban saat menghadiri rapat evaluasi APDESI Parigi Moutong di Lolaro, Kamis 23 September 2021.

Menurut dia, untuk struktur kepengurusan ditingkat kabupaten dalam aturan pedoman AD/ART, pembentukan pertama kalinya APDESI dipilih kepala desa yang diundang pada suatu pertemuan, dan estimasi kehadiranya selalu mengacu pada aturan nasional, 50 persatu atau 2 pertiga.

Baca juga: Pelaku Pemalsuan Produk Madu Kota Palu Terancam Pidana Lima Tahun

“Jadi yang memilih itu adalah kepala desa. Akan tetapi ketika kabupaten itu sudah memiliki kepengurusan, maka berjalan sesuai ketentuan aturan main untuk pemilihan perwakilan dari kecamatan,” sebutnya.

Kemudian kata dia, keberadaan APDESI di Parigi Moutong perlu penguatan Surat Keputusan (SK), dengan masa kerjanya tiga tahun lamanya. Selain itu, terkoordinasi untuk dilakukan pergantian, pemurnian dan perbaikan kedepan.

“Tidak diusulkan lima tahun, karena mengingat pada saat itu belum representatif keterwakilan kecamatannya. Tetapi apapun bentuknya jangan kita perbesarkan kekuranganya. Kita pikirkan adalah bagaimana yang terbaik kedepan,”ucapnya.

Dia mengatakan, masih banyak yang perlu diperjuangkan dalam undang-undang desa. Salah satunya bagaimana aturan itu, bisa memberikan ketentuan terhadap pemerintah desa, berkaitan dengan penghasilan tetap, dan alokasi anggaran Purnabhakti, dan dana operasional per tahun

Selain itu, dalam undang-undang desa juga harus memperjuangkan tunjangan kepala desa, baik kesehatan, seperti yang  didapatkan layaknya pegawai pemerintah kabupaten yakni Aparat Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah Milik Anggota Polri

“APDESI adalah organisasi profesi dan izinya dari Dirjen Kesbangpol bukan Kemenkumham,” tandasnya.

Namun kata dia, hal terbaik dilahirkan dalam undang undang desa adalah dana desa. Meskipun banyak juga kebijakan terbaik lainnya dalam aturan itu sendiri. Sebab, terdapat perbedaan dengan dengan aturan lama setelah lahirnya undang undang nomor 6 tahun 2014.

Hal itu kata dia, karena desa adalah subyek bukan lagi obyek, yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri, mengatur susunan organisasinya, dan dalam segala hal selama untuk kepentingan orang banyak.

“Bukan berlaku segala hal untuk kepentingan kepala desa, karena dulu pemerintah desa itu masih obyek bagian dari pemerintah kabupaten. Ketika lahirnya undang undang desa maka sifatnya adalah subyek. Sehingga apa yang dilakukan oleh desa tinggal pemeriksaan apa yang menjadi pertanggungjawaban,” pungkasnya. (***)

Baca juga: Sistem Layer Cukai Tembakau Hambat Penurunan Jumlah Perokok

...

Artikel Terkait

wave

Kasus Asusila Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Masih Tinggi

DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah menyebut kasus asusila terhadap perempuan dan anak masih tinggi.

Tujuh Desa di Parimo Dapat Pendampingan Program Perhutanan Sosial

Yayasan Cappa Keadilan Ekologi mendampingi tujuh desa di Parigi Moutong dalam program perhutanan sosial dengan skema hutan desa.

Masyarakat Masih Hadapi Kendala dalam Pemanfaatan SDA

Koordinator Yayasan Cappa Keadilan Ekologi Onna Samada sebut masyarakat terkendala peroleh keadilan peran dan akses untuk pemanfaatan SDA.

PTM Terbatas di Parigi Moutong Dimulai Awal Oktober

Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akhirnya menetapkan PTM terbatas untuk tingkat SD dan SMP mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2021.

Satgas Covid19 Minta Satuan Pendidikan Tidak Abaikan Juknis PTM Terbatas

Satgas penanganan Covid19 meminta Disdikbud Parigi Moutong menjamin satuan pendidikan tak mengabaikan Juknis PTM terbatas telah disusunnya.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;