Parigi Moutong, Gemasulawesi - Pemerintah daerah Parigi Moutong menggandeng Pengadilan Agama Parigi untuk mempercepat akses keadilan bagi masyarakat di wilayah terpencil.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan di Ruang Rapat Bupati pada Senin, 4 Mei 2026.
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menyatakan kolaborasi ini merupakan upaya konkret meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
"Penting ada kolaborasi lintas sektor agar masyarakat memperoleh layanan secara mudah dan merata," ujar Erwin dalam arahannya.
Baca Juga:
Erwin Burase Mutasi 139 Pejabat, Geram Isu Jual Beli Jabatan di Parigi Moutong
Sinergi ini bertujuan menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat dan terjangkau, terutama soal hukum keluarga. Fokus utamanya adalah memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini sulit menjangkau lembaga peradilan.
Ketua Pengadilan Agama Parigi, Sukahata Wakano, mengungkapkan banyak persoalan hukum di tengah masyarakat yang belum tuntas.
Ia menyoroti tingginya angka pernikahan yang tidak tercatat serta praktik poligami tanpa izin pengadilan.
Persoalan lain yang mendesak adalah maraknya perkawinan di bawah umur dan sengketa waris. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu ketidakjelasan status hukum warga di masa depan.
Melalui kerja sama ini, edukasi hukum akan diperluas hingga ke tingkat desa dan kecamatan.
Tujuannya agar masyarakat paham pentingnya legalitas dalam setiap peristiwa hukum dan administrasi keluarga.
Baca Juga:
Bupati Parigi Moutong Beri Penghargaan Pejuang Pendidikan dan Rilis Sistem Murid Baru
Pengadilan Agama Parigi juga mendorong optimalisasi layanan berbasis digital untuk menjangkau pelosok. Salah satu program unggulannya adalah pelaksanaan sidang secara daring (online) bagi warga yang jauh dari pusat kota.
Pemerintah daerah diharapkan memberikan dukungan pasilitas penunjang di tingkat desa guna menyukseskan sidang elektronik tersebut.
Sinergi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hak-hak masyarakat secara lebih adil.
Kerja sama ini dirancang agar berjalan secara berkelanjutan dan lebih terarah. Harapanya, tidak ada lagi warga Parigi Moutong yang terhambat urusan hukum hanya karena kendala jarak atau biaya.