Gugatan sengketa Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Parigi Moutong di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu memasuki babak krusial.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menguji apakah tindakan dan proses yang dilakukan Pansel dalam pelaksanaan Seleksi Terbuka JPTP telah berjalan sesuai norma, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Pansel JPTP Kabupaten Parigi Moutong Zulfinasran A Tiangso di Palu, Senin, 19 Oktober 2026.
Panitia seleksi bergerak cepat mengamankan posisi hukum mereka dengan menyodorkan 13 dokumen alat bukti ke hadapan majelis hakim PTUN Palu.
Baca Juga:
Tembus 44 Desa, Mahasiswa KKN UIN Datokarama Dapat Instruksi Khusus Bupati Parimo
Tim kuasa hukum Pansel bahkan meminta majelis hakim menghadirkan Rektor Universitas Tadulako dalam agenda pemeriksaan saksi sidang mendatang.
Permohonan pemanggilan pimpinan kampus negeri tersebut diajukan untuk mengurai keabsahan rekomendasi pendaftaran yang digunakan pihak penggugat.
Pansel menilai rekomendasi yang mengantongi tanda tangan Rektor Untad perlu diuji kesesuaiannya dengan regulasi seleksi jabatan publik.
Aturan baku mengisyaratkan dokumen persetujuan semacam itu semestinya diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau menteri terkait.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar Rektor Untad Palu dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan rekomendasi," ujar Kuasa Hukum Pansel Moh. Rafli di tengah persidangan.
Persidangan sengketa bernomor 23/G/2026/PTUN.PL ini sendiri sudah bergulir sejak 11 Agustus 2026 lalu.
Selain persoalan wewenang rekomendasi, rekam jejak akademik penggugat turut memicu perhatian serius tim hukum Pansel.
Riwayat pengangkatan jabatan akademik penggugat sebagai Lektor Kepala tercatat baru terhitung sejak Desember 2024.
Pansel menegaskan klarifikasi ini penting demi memastikan pemenuhan seluruh kriteria kualifikasi yang dipersyaratkan.
Baca Juga:
Krisis Kematian Ibu dan Anak di Parigi Moutong Paksa Kucuran Anggaran Rp120 Miliar
Langkah pengujian bukti diharapkan mampu memberikan gambaran terang benderang bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Pansel berharap perkara ini menjadi bahan evaluasi perbaikan tata kelola seleksi terbuka pejabat di masa depan.
"Seluruh fakta perlu terungkap melalui bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," ujar Zulfinasran menutup keterangannya.
Majelis hakim PTUN Palu dijadwalkan membacakan putusan akhir perkara sengketa ini pada 17 November 2026.