BPK RI Kembali Beri Penghargaan Opini WTP ke Pemda Parigi Moutong

<p>BPK RI Kembali Beri Penghargaan Opini WTP ke Pemda Parigi Moutong</p>
BPK RI Kembali Beri Penghargaan Opini WTP ke Pemda Parigi Moutong

Berita Parigi Moutong, gemasulawesi – BPK RI kembali beri penghargaan Opini WTP ke 4 bagi Pemerintah Daerah (Pemda)  Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.  Penghargaan Opini WTP itu diberikan langsung ke Wakil Bupati Parigi Moutong H Badrun Nggai SE, Provinsi Sulawesi Tengah.

BPK RI beri penghargaan Opini WTP yang diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong merupakan kali keempatnya atas Laporan Keuangan Daerah tahun 2021.

“Merupakan pencapaian luar biasa bagi Pemerintah daerah Kabupaten Parigi Moutong, karena mampu meraih WTP empat kali berturut turut,”jelas Wakil Bupati Parigi Moutong H Badrun Banggai SE.

Ia juga menambahkan, kalau opini WTP akan terus dipertahankan, karena WTP, kata dia, merupakan salah satu prestasi yang bisa dibanggakan dalam hal pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Dia juga mengapresiasi dan juga berterima kasih kepada seluruh OPD yang telah mengelola pengelolaan keuangan dengan baik sehingga dapat kembali meraih predikat WTP.

Slamet Riyadi, Kepala Perwakilan BPK Sulteng, bangga dengan opini WTP yang didapat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong. Slamet Riyadi juga berharap eksekutif dan legislatif terus bersinergi dalam pembangunan Kabupaten Parigi Moutong.

“Saya bangga Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong terus bekerjasama dengan DPRD, sehingga bersama-sama kita bisa menyelesaikan pemeriksaan LKPD sehingga LHP LKPD dapat selesai tepat waktu sesuai amanat undang-undang,” ucapnya.

Baca: PP Muhammadiyah Mengecam Penangkapan 40 Anggota PPPBS

Slamet Riyadi mengatakan, dari inspeksi laporan keuangan Pemerintah wilayah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2021 sudah sesuai menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).  Untuk itu BPK menaruh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan keuangan Tahun 2021. (*)

Baca: Dukun Nyaris Tewas Diamuk Oleh Massa di Jeneponto

...

Artikel Terkait

wave

Banjir di Desa Olaya Parigi Moutong, Rendam 11 Rumah

Banjir Desa di Olaya 11 rumah dilaporkan terkena dampak dari banjir Selasa 17 Mei 2022, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah

Bupati Sigi Mohamad Irwan Akan Tingkatkan Daya Saing Potensi Daerah

Bupati Sigi Mohamad Irwan akan tingkatkan daya saing potensi daerah dengan cara bersinergi dengan berbagai pihak termasuk

10 Pasangan Mesum di Kota Makassar Diringkus di Kamar Hotel

10 pasangan mesum berhasil diringkus saat berada di kamar hotel kelas melati alis wisma dari kerja sama antara Dinas Sosial (Dinsos)

PD DMI Parigi Moutong Tetapkan Abdul Rauf Serang Sebagai Ketua DMI

PD DMI Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memilih dan tetapkan mubaligh muda asal Desa Tolole Abdul Rauf Serang sebagai Ketua DMI.

Haul Guru Tua Yang Ke 54, Wali Kota Palu Sebut Guru Tua Pencerah

Hari penutupan Haul Guru Tua yang ke 54 Sabtu 14 Mei 2022 tadi telah dilaksanakan di kompleks Alkhairat, Hadianto Rasyid Wali Kota Palu

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;