Empat Raperda Belum Tuntas, DPRD Parigi Moutong Minta Perpanjang

<p>Pembahasan 4 Raperda Molor, DPRD Parigi Moutong Minta Perpanjang</p>
Pembahasan 4 Raperda Molor, DPRD Parigi Moutong Minta Perpanjang

Berita Parigi Moutong, gemasulawesi – Empat Raperda dinggap belum tuntas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah meminta agar pembahasan 4 rancangan peraturan daerah agar diperpanjang.

Pembahasan empat Raperda yang dianggap belum tuntas tersebut antara lain Raperda ketertiban umum, penyiaran publik berupa radio, Raperda bisnis daerah, dan Raperda pertanggung jawaban APBD 2021.

Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto Tongani mengatakan, 4 Raperda yang diusulkan Fraksi telah dilakukan peninjauan untuk dikembalikan ke pemerintah daerah. Misalnya, Raperda Ketertiban Umum berdasarkan laporan Komisi Permusyawaratan Khusus ke Provinsi masih berlangsung karena beberapa pasal masih harus disempurnakan.

“Jangan mengacu pada perda yang lama, ada beberapa pasal yang tidak sesuai, sehingga kita harus lebih teliti dalam menyusunnya,” ujarnya dalam rapat Jumat 24 Juni 2022.

Baca: Sakit Hati Ditegur Sang Anak, Ayah Bunuh Anak Sendiri di Makassar

Sementara itu, pengaturan tentang penyiaran publik yang juga dikeluarkan oleh pansus II, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, daerah otonom hanya diperbolehkan satu siaran radio. Namun, dalam kajian akademis, tiga radio yang diusulkan.

Dijelaskannya, dalam ketentuan yang dimaksud disini, pemerintah daerah dapat mendirikan lebih dari satu radio, asalkan dalam usulan satu radio digunakan sebagai induk dari dua radio lainnya secara paralel.

“Ketiganya diusulkan Radio Parimo, Tomini Raya dan Moutong. Oleh karena itu fraksi meminta dikembalikan agar usulan Raperda disempurnakan menjadi radio tunggal,” ucapnya.

Terkait Raperda Perusda, Komisi III dalam sidang paripurna sebelumnya meminta perpanjangan waktu 1,5 bulan dari Perumda ke Perusda. Maka, 15 hari dari sekarang terhitung baru satu bulan baru sebatas membuat laporan.

Baca: Legalisasi Ganja di Indonesia, Kepala BNN Tegaskan Menolak

Ia menjelaskan, Raperda ini juga sudah meminta Pansus untuk memperpanjangnya.

Ia menambahkan, otoritas anggaran juga telah mengusulkan tambahan waktu untuk Raperda LPJ APBD 2021 dimana perlu mendatangkan kembali beberapa OPD terkait pelaksanaan LPPD guna menyelesaikan pembahasan. Kemudian lanjutkan dengan proses penyelesaian.

“Berdasarkan LHP BPK yang diajukan pada 15 Mei, baru bisa diselesaikan 25 Juli karena pembahasannya akan berlangsung selama 60 hari,” tutupnya. (*Ikh)

Baca: Umumkan Tiga Capres Lebih Cepat, Nasdem Mendukung Sepenuh Hati

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Pesta Demokrasi Pilkades, Pemda Parigi Moutong Ajak Junjung Sportifitas

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, mengajak peserta pada pesta demokrasi PIlkades menjunjung sportifitas

Perkuat Struktur Organisasi, DPD Nasdem Parigi Moutong Gelar Rapat

Perkuat struktur organisasi sekaligus mensosialisasikan hasil Rakernas Partai Nasdem yang belum lama ini dilaksanakan di Jakarta.

Divonis Hukuman 2 Tahun, Mantan Kadis DPRP Palu Ajukan Kasasi

Mantan Kadis DPRP Kota Palu, Dharma Gunawan terdakwa kasus dugaan Tipikor pembebasan lahan jalan Anoa II, ajukan kasasi

DPRD Persoalkan Profesionalisme Kontraktor Parigi Moutong

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, mempersoalkan profesionalisme kontraktor

Peringati Hari Bhayangkara, Polres Parigi Moutong Gelar Lomba Menyanyi

Peringati hari Bhayangkara ke 76, Polres Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah menggelar lomba menyanyi diikuti sejumlah Polsek

Berita Terkini

wave

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Nama Wakapolda Terseret Isu Bekingi PETI di Parigi Moutong, Helmi: Kita So Suruh Tangkap

Nama Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., dicatut dalam pusaran PETI di Parigi Moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.

Buntut Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi, Polres Parigi Moutong Akan Panggil BPD dan Pemerintah Desa Setempat

Dugaan Pungli pemerintah desa Tombi terhadap pelaku tambang ilegal mendapat respon Polres Parigi moutong.

Dugaan Pungutan Liar Pemerintah Desa pada Penambangan Ilegal di Desa Tombi Mencuat

Setelah Sipayo, Giliran Desa Tombi coba melegalkan pungutan terhadap pelaku tambang ilegal yang tertuang dalam berita acara berkop surat BPD


See All
; ;