Bawaslu Sebut 75 Persen Kades Parigi Moutong Bergabung Parpol

<p>Bawaslu Parigi Moutong (Foto/Istimewa)</p>
Bawaslu Parigi Moutong (Foto/Istimewa)

Berita Parigi Moutong, gemasulawesi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Baawaslu), Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, sebut 75 persen Kepala Desa (Kades) di wilayah tersebut masuk sebagai kader Partai Politik (Parpol).

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu, Muchlis Aswad, saat ditemui Rabu 31 Agustus 2022.

“Dalam sosialisasi undang-undang terkait peraturan Bawaslu dan non peraturan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, termasuk kepala desa dan perangkat desa perlu menjadi perhatian dan peringatan pada kita semua,” ungkap Muchlis Aswad.

Ia mengatakan, merenungkan hal itu, Bawaslu menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan dini dan menciptakan kesepahaman di Partai Demokrat 2024.

Mengingat sampai saat ini hampir 75 persen kepala desa (Kades) di Parigi Moutong ini adalah kader parpol, agar peristiwa-peristiwa aneh seperti yang terjadi pada Pemilu tahun 2019 lalu tidak terulang pada Pemilu 2024.

“Hal aneh yang ingin kami sampaikan adalah pemilu sebelumnya dilaksanakan secara nyata. Namun, selama pemilihan umum 2019, kami melihat banyak kegiatan kampanye terselubung yang dilakukan melalui media sosial,” terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa dalam menentukan pelanggaran dan bukan pelanggaran, undang-undang itu sendiri rumit.

Dengan sosialisasi ini, kita dapat memahami kegiatan politik dan menjadi pedoman, terutama bagi masyarakat yang nantinya menjadi pemilih.

Baca: Eks Kasatpol PP Makassar Dituntut Hukuman Mati

Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Jamrin SH MH mengatakan Bawaslu memiliki empat tugas dan wewenang, pertama pencegahan. Pencegahan yang dimaksud adalah sosialisasi dengan harapan masyarakat dapat memahami apa yang dilarang dalam atuan terkait pemilu.

Kedua, untuk kepentingan pengawasan, Bawaslu perlu mengawal semua tahapan, karena saat ini sudah memasuki tahap verifikasi dan faktual calon peserta pemilu.

“Dan ketiga, menangani pelanggaran, karena Bawaslu memiliki kewajiban hukum untuk menangani pelanggaran dan menyelesaikan perselisihan,” tutupnya. (*/Ikh)

Baca: 500 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir di Kabupaten Banggai

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

 

...

Artikel Terkait

wave

500 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir di Kabupaten Banggai

500 jiwa mengungsi akibat banjir di Kecamatan Luwu Timur, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. BPBD Sulawesi Tengah

Target Penyusunan RPD Pemda Parigi Moutong Selesai Desember

Target penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Pemerintah Daerah Parigi Moutong 2023-2026 selesai

Kemendagri Beri Penghargaan Penurunan Stunting Parigi Moutong

(Kemendagri) beri penghargaan terbaik kedua secara nasional dalam upaya penurunan stunting Pemerintah Daerah Parigi Moutong

Kemenaker Himbau Provinsi Lain Contohi Virtual Job Fair Sulsel

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) himbau provinsi lain agar contohi giat Virtual Job fair Sulawesi Selatan (Sulsel)

Telan Anggaran 35 Miliar, Proyek Pedestrian Makassar Mangkrak

proyek pedestrian di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, yang dirancang mantan Gubernur Sulawesi Selatan, mangkrak

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;