Berita Parigi Moutong, gemasulawesi – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), gelar rapat bahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Banggar DPRD Parigi Moutong menemukan ketidaksesuaian antara KUA-PPAS dan Rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan yang di usulkan oleh pemerintah setempat.
“Agar tidak menguras tenaga dalam pembahasani, karena tidak menutup kemungkinan dokumen yang disajikan belum bisa menjadi dasar dari materi yang akan dibahas dan didiskusikan,” kata Anggota Banggar DPRD Parigi Moutong, Muhammad Fadli, saat rapat bersama dengan TAPD, Rabu 7 September 2022.
Ia menjelaskan, dalam mempersiapkan perubahan RAPBD, termasuk masalah Raperda, tentunya dimulai dari KUA PPAS yang disepakati seminggu yang lalu. Oleh karena itu, perlu dikonfirmasikan kepada TAPD sejauh mana relevansi dokumen yang diajukan telah menjadi rancangan yang sedang dibahas sebagai kebijakan.
Bila belum menjadi dokumen, rapat harus ditunda, karena sebelumnya telah dibahas bahwa salah satu tahap awal penyusunan RAPBD revisi yang merupakan lampiran adalah KUA-PPAS.
“Saya sudah rekapitulasi materi KUA-PPAS dan Raperda perubahan APBD, sangat jauh bahkan OPD skala kegiatan rumah tangga tidak ada yang sama. Sejak Disdikbud, KUA-PPAS telah memiliki mengalami pengurangan, RAPBD meningkat dan itu kontradiktif,” katanya.
Dianggap tidak konsisten, dia mengkonfirmasi kepada ketua Banggar bahwa dokumen yang disampaikan Badan Anggaran DPRD belum mengalami kenaikan atau ditambah. Dia menduga perubahan itu terjadi setelah dokumen dicetak.
Dia mengatakan bahwa dokumen yang disajikan tidak dapat diyakini sebagai sumber referensi untuk pembahasan RAPBD, TAPD diberi ruang untuk membuat ringkasan baru sesuai dengan kebijakan yang akan dibahas.
“Karena kalau kita bicara fase yang sudah kita lalui, tapi tidak konsisten, saya mengerti, karena gerakan perencanaan ini masih sangat aktif, sehingga bahkan jadwal penetapan RAPBD untuk mereka masih tidak menutup kemungkinan akan terjadi perubahan,” terangnya.
Irwan, Direktur Bappelitbangda Parigi Moutong, mengatakan saat ini pasti akan ada perubahan karena pemerintah daerah harus mengalihkan anggarannya sebesar 2 persen, yang dianggap cukup tinggi dalam ABPD perubahan.
Ia menjelaskan, mau tidak mau harus dilakukan, karena kalau tidak otomatis memotong, hasil refocusing menguntungkan masyarakat Parigi Moutong.
Baca: Menhan Prabowo Resmi Buka Pendidikan D3, S1-S3 Universitas Pertahanan
Ia mengatakan mengenai KUA-PPAS dan RAPBD selama ini ada perubahan karena bersifat sementara di KUA-PPAS dan RAPBD masih rancangan disini, ruang untuk Baggar dan TAPD untuk berdiskusi, Hasil pembahasan telah disepakati dan difinalkan.
Mengenai salah satu OPD, misalnya Disdikbud, sebelumnya ada pengurangan dan penambahan. Hal ini dikarenakan informasi sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun BPKAD dilaporkan sesuai Silpa dan dikembalikan ke porsi masing-masing.
“Secara keseluruhan anggarannya sama, kalau dilihat dari pengeluarannya, kalau dilihat posisi sebelum perubahan itu lebih dari Rp 1,6 triliun, setelah perubahan menjadi lebih dari Rp. 1,7 triliun jadi umumnya sama, tapi ada perubahan terkait adanya aturan Silpa,” tutupnya. (*/Ikh)
Baca: Bakal Ditunda Setahun pembahasan Polemik RUU Sisdiknas
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News