Berita Parigi Moutong, gemasulawesi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, berikan solusi kepada Pemerintah Kabupaten terkait polemik Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terus berkepanjangan.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah di Parigi, Jumat 9 September 2022.
“Solusi yang kami tawarkan adalah pengajuan sertifikat tanah oleh pemerintah kota, mereka dapat menerbitkan surat keterangan,” ucap Sayutin Budianto.
Dia mengatakan bahwa pemerintah daerah terus mengkaji peraturan daerah yang diterbitkan sertifikat yang menunjukkan keberadaan tanah masyarakat terkait polemik perda pemetaan LP2B.
Di sini, sertifikat dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanian (PUPRP) dan Kementerian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) dan Badan Legislasi dan Hukum (Kumdang) dari Sekretariat Daerah.
“Segera, kami akan mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk menghubungi Badan Pertanahan Nasional mengenai hal-hal yang akan memudahkan pengurusan sertifikat wilayah mereka bagi masyarakat,” terangnya.
Peraturan Daerah Kota Terperinci (LDTRK) saat ini sedang direvisi. Namun untuk kawasan Kota Parigi sudah tidak ada masalah lagi karena sudah ada LDTRK.
Baca: Menpora Apresiasi Penuh Festival Sandeq Sulawesi Barat
Ia menjelaskan, sejak Juni 2022, review sudah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Ia menambahkan, pemetaan LP2B untuk 23 kecamatan bukanlah hal yang mudah karena dalam peraturan tersebut harus mencantumkan nama per alamat.
“Proses peninjauan LP2B membutuhkan waktu. Namun, kami menawarkan solusi,” tutupnya. (*/Ikh)
Baca: Jasa Ekspedisi di Makassar Naikkan Harga Pasca BBM Naik
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News