Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Pernyataan polisi terkait kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tendang motor seorang wanita di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, penyidik Polres Sinjai masih belum bisa menentukan sebagai tindak pidana atau bukan.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sinjai, AKP Sahruddin saat diminta konfirmasi, Kamis 15 September 2022.
Menurut Sahruddin, pihaknya terlebih dahulu melakukan gelar perkara agar bisa menentukan kasus itu.
“Kita baru akan memulai gelar kasusnya untuk menentukan apakah itu tindak pidana atau tidak. Kalau sudah ditetapkan pidana, akan ditentukan juga apakah akan sampai pada tingkat penyidikan dan penetapan tersangka,” ucapnya.
Namun demikian, Sahruddin mengatakan pihaknya menangani kasus tersebut setelah menerima laporan korban.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dan ada beberapa luka yang diderita setelah ASN tendang sepeda motor wanita hingga terpental. Yang jelas ASN itu telah diamankan di Polres Sinjai.
Baca: Heboh Mayat Bayi Ditemukan Terbakar di Pasar Sentral Makassar
Sebelumnya diberitakan video seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) marah dan menendang sepeda motor seorang wanita hingga terpental dan jatuh ke aspal.
Video ini pun viral di berbagai jejaring sosial, menuai kritik dari netizen. Perlakuan tidak pantas yang dilakukan oknum ASN ini dilakukan di depan umum, juga sayangnya, tidak ada yang membantu wanita itu. (*/Ikh)
Baca: Identitas Hacker Bjorka Diklaim Telah Terungkap
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News