ASN Sinjai Tendang Pengendara Wanita Ditetapkan Jadi Tersangka

<p>Foto/SS video Viral FB</p>
Foto/SS video Viral FB

Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, yang tendang pengendara wanita hingga terpental di jalanan bernama Andi iswadi Bahar, ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satuan reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai.

Kepala Reserse Kriminal Sinjai AKP Sahruddin yang dikonfirmasi Jumat 16 September 2022, mengatakan kasus tersebut telah dibawa ke penyidikan dan Andi Iswadi Bahar ASN di Sinjai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penendangan seorang pengemudi wanita di Jalan Bhayangkara. Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Penangkapan hari ini berjalan tersangka sedang diperiksa oleh penyidik (BAP). Setelah BAP, kami akan menarik kesimpulan apakah dia ditahan atau tidak,” ucapnya.

Sahruddin menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP.

Ia mengatakan, tersangka terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Sahruddin mengungkapkan bahwa tersangka menendang sepeda motor korban yang merupakan anak berusia 12 tahun.

Tapi anak yang masih duduk di bangku SMP itu muncul dalam video yang viral di media sosial seperti orang dewasa karena tubuhnya besar.

Baca: Pemkot Palu Jadwalkan Monitoring Penyaluran BLT BBM

“Pemicu tendangan sepeda motor korban adalah kecelakaan lalu lintas, yaitu saling nyerempet. Tersangka yang mengendarai mobil itu turun, marah-marah dan menendang sepeda motor korban,” terangnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa beredar video ASN yang marah menendang sepeda motor seorang wanita, menyebabkannya terpental dan jatuh ke aspal.

Video ini pun viral di berbagai jejaring sosial, menuai kritik dari netizen. Perlakuan tidak pantas terhadap orang-orang ASN ini dilakukan di depan umum, juga sayangnya, tidak ada yang membantu wanita itu. (*/Ikh)

Baca: Gubernur Sulawesi Selatan Ajukan RAPBD-P 2022 Rp 9,4 Triliun

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Gubernur Sulawesi Selatan Ajukan RAPBD-P 2022 Rp 9,4 Triliun

Andi Sudirman Sulaiman, ajukan kembali Rancangan Anggaran Pendapatan dan Rencana Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun anggaran 2022

Pemkot Palu Jadwalkan Monitoring Penyaluran BLT BBM

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, monitoring penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM)

Tangani Stunting, Dinkes Parigi Moutong Gandeng Apoteker

Tangani Stunting, Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, gandeng Ikatan Apoteker Indonesia dalam pencegahan dan penanganan

10 Sekolah Terdampak Banjir di Luwu Utara Terima Bantuan

10 sekolah terdampak banjir di Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, terima bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,

Bandara di Manado Layani Penerbangan Langsung Luar Negeri

Bandara di Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Sam Ratulangi layani penerbangan langsung ke luar negeri dan sebaliknya, hal itu menjadi Langkah

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;