Parigi moutong, gemasulawesi.com– Disdikbud Parigi Moutong (Parimo) akan memberi tindakan tegas kepada manajemen sekolah apabila lambat menyetor Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Demikian pernyataan tegas Kepala Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong, Adrudin Nur di ruang kerjanya, Selasa 4 Februari 2020.
“Pengawas dan Kepala Sekolah (Kepsek) akan diganti. Tindakan tegas itu sebagai upaya meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan dana BOS,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, Disdikbud Parigi Moutong turut melibatkan para pengawas yang dibekali dengan Surat Keputusan atau SK dalam pengelolaan dan pengawasan LPJ dana BOS.
Tugas para pengawas kata dia, membantu kinerja tim BOS dalam melakukan pengawasan 530 sekolah yang terbagi di 23 kecamatan.
Tidak hanya itu, para pengawas itu juga bertugas memberikan pembinaan kepada para guru sebagai tugas tambahan.
“Adanya pelibatan para pengawas, tim BOS dapat diringankan dalam bertugas untuk menjangkau 530 sekolah di 23 kecamatan. Pelibatan para pengawas itu diberlakukan sejak dilakukannya pencairan dana BOS untuk satu semester di 2020 ini,” ujarnya.
Sebelumnya tim BOS banyak menemukan persoalan di lapangan saat melakukan verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Terbukti, terdapat 11 sekolah, baik jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang sering mengalami keterlambatan pada saat penyetoran LPJ penggunaan dana BOS.
Bahkan, keterlambatan dalam penyetoran LPJ itu sudah menjadi langganan setiap tahunnya. Padahal, ia mengaku sering memperingatkan seluruh sekolah pengguna dana BOS dalam setiap pertemuan agar memperhatikan persoalan LPJ.
“Sayangnya, persoalan keterlambatan penyetoran LPJ penggunaan dana BOS masih saja terjadi,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini dana BOS telah masuk dalam struktur APBD. Sehingga, harus tunduk dan patuh terhadap mekanisme peraturan pengelolaan keuangan daerah.
Tidak heran, jika dana BOS yang tak terpakai pada 2019 lalu, dianggap Silpa. Dan baru bisa digunakan, setelah diaudit BPK serta dianggarkan kembali melalui anggaran perubahan.
“Kabupaten Parigi Moutong telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah. Jangan hanya karena persoalan dana BOS, berpengaruh terhadap status WTP itu,” tutupnya.
Baca juga: DPRD Parigi Moutong Akan Rancang Perda Kesejahteraan Sosial
Laporan: Rhoy L