Penerimaan Honorer Parigi Moutong Tergantung Kebutuhan Daerah

<p>Illustrasi Honorer</p>
Illustrasi Honorer

Parigi moutong, gemasulawesi.com– Penerimaan pegawai honorer pada jajaran Pemda Parigi Moutong (Parimo) akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Hal itu disampaikan Sekda Parigi Moutong H Ardi Kadir ketika menyikapi informasi pengurangan pegawai honorer.

“Bukan tidak menerima honorer, tapi tergantung kebutuhan,” ungkapnya, di ruang kerjanya, Senin 10 Februari 2020.

Ia menjelaskan, saat ini Pemda bukan melakukan opsi pengurangan. Namun, pilihan untuk memaksimalkan fungsi dan kinerja pegawai honorer.

Sejauh ini, Pemda hanya menindaklanjuti penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK). Meskipun sampai saat ini payung hukumnya belum selesai.

“Walaupun saat ini, pemerintah pusat lebih fokus kepada penerimaan PNS dulu,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemda saat ini melakukan efesiensi terkait tenaga honorer. Apabila dibutuhkan akan dilanjutkan, begitupun sebaliknya menjadi konsekuensi.

“Karena dari 10 orang, ditinjau hanya lima yang dibutuhkan. Makanya yang bermohon itu ada dua alternatif, di terima atau tidak,” jelasnya.

Misalnya, terdapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan tenaga honorer, maka pasti akan diterima. Dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi kerja.

Sebelumnya, khusus untuk PPPK, Pemerintah anggarkan penggajian PP3K dalam Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2020.

Berdasarkan situs resmi Kementrian Keuangan, pemerintah mengalokasikan tambahan DAU untuk gaji PPPK senilai 4,260 Triliun Rupiah.

“Terdapat tambahan DAU sebagai dukungan pendanaan terkait kebijakan penggajian PPPK,” bunyi pasal 11 ayat 19 UU 20 Tahun 2019.

Sebelumnya, banyak Pemda pesimistis melakukan rekrutmen PPPK (P3K). Pasalnya, berdasarkan pasal 101 ayat 3 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dinyatakan gaji PPPK dibebankan pada APBN untuk PPPK instansi pusat. Sedangkan, gaji PPPK daerah dianggarkan melalui APBD.

Sehingga, terbitlah UU 20 Tahun 2019 merupakan jawaban pemerintah pusat terhadap berbagai keluhan dari seluruh Pemda mengenai kejelasan penganggaran gaji PPPK.

Pemerintah pusat menanggung penggajian PPPK hasil rekrutmen tahap I setelah mendengarkan usulan BKD seluruh Indonesia dan BKDPSDM Kabupaten/Kota, agar pemerintah pusat memploting anggaran dari APBN untuk penggajian PPPK.

Pada Rapat Paripurna 24 September 2019, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2020 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Selain gaji PPPK, salah satu bagian penting dari belanja negara adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang berhasil mencapai Rp856,94 triliun. TKDD terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp784,94 triliun dan dana desa sebesar Rp72,00 triliun.

Baca juga: Disporapar: Perlu Standarisasi SDM Pelatih dan Wasit Parigi Moutong

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Disporapar: Perlu Standarisasi SDM Pelatih dan Wasit Parigi Moutong

Disporapar Parigi Moutong menyebut perlunya standarisasi Sumber Daya Manusia (SDM) pelatih dan wasit Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai

Tiga Wilayah Parigi Moutong Jadi Fokus Pengembangan PAUD HI

Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong memfokuskan tiga wilayah pengembangan PAUD HI terkait fokus percepatan edukasi stunting Berita, Poso Palu dan Banggai.

213 Penggiat Alam Parigi Moutong Tanam Bibit Pohon di Pesisir Pantai

213 penggiat alam bebas dari berbagai Kelompok Pecinta Alam atau KPA melakukan aksi tanam bibit berbagai jenis pohon. Berita, Poso Palu dan Banggai

64 PAUD HI Parigi Moutong Sudah Kategori A

Terdata sejumlah 64 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif PAUD HI Parigi Moutong sudah masuk kategori grade A. Berita, Poso Palu dan Banggai

Ratusan CPNS Parigi Moutong Tahun 2018 Akan Ikuti Prajabatan

Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Kabupaten Parigi Moutong akan mengikuti prajabatan Berita, Poso Palu dan Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;