Lindungi Siswa Dari Virus Corona, Pemerintah Hapus UN 2020

<p>Adrudin Nur, Kadisdikbud Parimo</p>
Adrudin Nur, Kadisdikbud Parimo

Parigi moutong, gemasulawesi.comPemerintah hapus Ujian Nasional atau UN SD dan SMP tahun 2020. Opsi ujian sekolah bertaraf nasional sebagai penggantinya.

“Mendikbud sudah menyampaikan akan hapus UN lewat beberapa pemberitaan,” tutur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Adrudin Nur, melalui pesan whatsapp, Selasa 24 Maret 2020.

Ia mengatakan, pihaknya tinggal menunggu Surat Edaran secara resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terkait pembatalan itu. Sekaligus langkah tindak lanjut di lapangan.

Sementara itu, DPR dan Kemendikbud sepakat pelaksanaan UN ditiadakan untuk melindungi siswa dari virus corona.

“Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati penghapusan pelaksanaan UN, untuk melindungi siswa dari corona,” ujar Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda dikutip dari Tirto.id.

Kesepakatan itu didasarkan atas penyebaran corona yang kian masif. Padahal jadwal UN semakin dekat. Contohnya, UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.

“Penyebaran wabah corona diprediksi akan terus berlangsung hingga April. Jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN.

Walaupun demikian opsi itu hanya akan diambil, jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring. Karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” terangnya.

Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Begitupun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” tutupnya.

Baca juga: Mau Tahu Hasil SKD CPNS 2019 Parigi Moutong? Ini Pengumumannya

Laporan: Ince Hidayattullah

...

Artikel Terkait

wave

Mau Tahu Hasil SKD CPNS 2019 Parigi Moutong? Ini Pengumumannya

Panitia seleksi daerah CPNS Kabupaten Parigi Moutong telah mengeluarkan pengumuman hasil SKD CPNS tahun 2019. Berita, Poso Palu dan Banggai

Rivai: DPUPRP Parigi Moutong Optimis Raih PAD Rp750 Juta

Target PAD DPUPRP Kabupaten Parigi Moutong mencapai Rp750 Juta pada tahun 2020. Berita, Poso Palu dan Banggai Sulawesi Tengah.

Berwisata Kuliner di Parigi Moutong, Wajib Cicipi Makanan Ini

Traveler yang sedang berwisata kuliner di Kabupaten Parigi Moutong, wajib mencicipi Lalampa dan Dange Berita, Poso Palu dan Banggai Sulawesi Tengah.

Tangani Virus Corona, Bupati Parigi Moutong Himbau Kades Sisipkan ADD 20 Persen

Bupati Parigi Moutong menghimbau seluruh Kades untuk dapat menyisipkan anggaran penanganan Covid-19 sebesar 20 persen. Berita, Poso Palu Banggai

Parigi Moutong Sambut HPS dan Harkannas 2020, Ini Persiapannya

Sambut HPS dan HARKANNAS di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Pemda mantapkan persiapan. Berita, Poso Palu dan Banggai.

Berita Terkini

wave

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.

Komisi II Desak Mendagri Hentikan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ketua Komisi II DPR minta Mendagri hentikan pengurangan dana transfer demi menjaga ekonomi dan stabilitas daerah.


See All
; ;