Sulawesi Utara, gemasulawesi – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bagikan ribuan kontrak terhadap tenaga harian lepas (THL).
Pembagian petikan kontrak untuk tenaga harian lepas di Sulawesi Utara oleh Gubernur Olly Dondokambey dilaksanakan di Aula Mapalus, Manado, Rabu 22 Februari 2023.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pempprov) mempekerjakan 6.748 THL pada tahun 2023, turun 760 dari tahun 2022. Angka yang lebih rendah ini disebabkan oleh perubahan status pegawai negeri sipil (PNS), seleksi positif PPPK dan beberapa pengunduran diri.
Baca: Populasi Anoa Menurun Karena Perburuan di Sulawesi Utara
Gubernur Olly mengatakan, kebijakan pusat adalah tidak boleh ada lagi perekrutan THL dan semuanya harus diserahkan ke PPPK, tapi itu kebijakan pemerintah provinsi. Sulut tetap menerima kontrak kerja THL karena secara sosial diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
“Tahun ini kami mempekerjakan 6.748 THL. Tentu saja, mereka yang masih kita percayai harus bersyukur karena masih bisa bertahan. Jadi apa yang sudah ditugaskan benar-benar harus dilakukan,” kata gubernur.
Selain itu, gubernur berharap 6.748 THL yang direkrut dapat bekerja lebih aktif dan berkembang, sehingga saat pendaftaran PNS dibuka semua orang dapat bergabung karena sudah memiliki pengalaman.
Baca: Pertumbuhan Ekonomi di Sulawesi Utara Tahun 2022 Melebihi Target Nasional
“Kalau benar-benar berhasil, akan sangat berguna dalam seleksi nanti. Beda dulu dan sekarang, kalau sudah bertahun-tahun THL pasti gampang jadi PNS. Maka dari itu bekerjalah dengan mantap dan jujur di Pemprov Sulut,” jelasnya.
“Kerjanya harus lebih rajin agar manfaatnya dapat dirasakan seiring berjalannya waktu, karena selagi masih THL, etika birokrasi harus didahulukan,” lanjutnya.
Gubernur juga mengatakan, selama bekerja, THL memiliki status yang sama dengan PNS. Sebab terdapat kontrak kerja yang telah ditandatangani gubernur. Satu-satunya perbedaan adalah NIP dan masa kerjanya.
Baca: 4 Agenda Pariwisata Sulawesi Utara Dipromosikan di KEN 2023
Sedangkan THL dapat berubah sewaktu-waktu. Namun dari segi tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), THL dan PNS adalah sama.
“Oleh karena itu, bekerjalah sesuai dengan tugas dan tanggung jawabmu. Kesetiaan dan kejujuran harus didahulukan. Integritas di tempat kerja itu penting, dan jangan salahkan teman atau atasan Anda. Jika demikian, Anda pasti akan mendapatkan tempat. Kejujuran adalah hal yang paling penting,” tutupnya. (*/NRL)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News