Tenaga Harian Lepas di Sulut Dapat Kontrak Dari Pemerintah Provinsi

<p>Ket Foto: Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (Foto/Instagram @olly_dondokambey)</p>
Ket Foto: Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (Foto/Instagram @olly_dondokambey)

Sulawesi Utara, gemasulawesi – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bagikan ribuan kontrak terhadap tenaga harian lepas (THL).

Pembagian petikan kontrak untuk tenaga harian lepas di Sulawesi Utara oleh Gubernur Olly Dondokambey dilaksanakan di Aula Mapalus, Manado, Rabu 22 Februari 2023.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pempprov) mempekerjakan 6.748 THL pada tahun 2023, turun 760 dari tahun 2022. Angka yang lebih rendah ini disebabkan oleh perubahan status pegawai negeri sipil (PNS), seleksi positif PPPK dan beberapa pengunduran diri.

Baca: Populasi Anoa Menurun Karena Perburuan di Sulawesi Utara

Gubernur Olly mengatakan, kebijakan pusat adalah tidak boleh ada lagi perekrutan THL dan semuanya harus diserahkan ke PPPK, tapi itu kebijakan pemerintah provinsi. Sulut tetap menerima kontrak kerja THL karena secara sosial diperlukan untuk menjalankan tugasnya.

“Tahun ini kami mempekerjakan 6.748 THL. Tentu saja, mereka yang masih kita percayai harus bersyukur karena masih bisa bertahan. Jadi apa yang sudah ditugaskan benar-benar harus dilakukan,” kata gubernur.

Selain itu, gubernur berharap 6.748 THL yang direkrut dapat bekerja lebih aktif dan berkembang, sehingga saat pendaftaran PNS dibuka semua orang dapat bergabung karena sudah memiliki pengalaman.

Baca: Pertumbuhan Ekonomi di Sulawesi Utara Tahun 2022 Melebihi Target Nasional

“Kalau benar-benar berhasil, akan sangat berguna dalam seleksi nanti. Beda dulu dan sekarang, kalau sudah bertahun-tahun THL pasti gampang jadi PNS. Maka dari itu bekerjalah dengan mantap dan jujur ​​di Pemprov Sulut,” jelasnya.

“Kerjanya harus lebih rajin agar manfaatnya dapat dirasakan seiring berjalannya waktu, karena selagi masih THL, etika birokrasi harus didahulukan,” lanjutnya.

Gubernur juga mengatakan, selama bekerja, THL memiliki status yang sama dengan PNS. Sebab terdapat kontrak kerja yang telah ditandatangani gubernur. Satu-satunya perbedaan adalah NIP dan masa kerjanya.

Baca: 4 Agenda Pariwisata Sulawesi Utara Dipromosikan di KEN 2023

Sedangkan THL dapat berubah sewaktu-waktu. Namun dari segi tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), THL dan PNS adalah sama.

“Oleh karena itu, bekerjalah sesuai dengan tugas dan tanggung jawabmu. Kesetiaan dan kejujuran harus didahulukan. Integritas di tempat kerja itu penting, dan jangan salahkan teman atau atasan Anda. Jika demikian, Anda pasti akan mendapatkan tempat. Kejujuran adalah hal yang paling penting,” tutupnya. (*/NRL)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Kelompok Mahasiswa KKN UIN Makassar Terlibat Kecelakaan di Majene Tewaskan Dua Orang

Kelompok mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terlibat kecelakaan

IKM Belum Capai Target Untuk Event Nasional BBI dan BBWI di Sulteng

IKM yang berpartisipasi dalam event nasional Gerakan Nasional BBI dan BBWI 2023 Sulawesi Tengah masih belum capai target.

Kandang Komunal di Desa Tinombala Jaya Diresmikan, Ini Harapan Wakil Bupati Parigi Moutong

Usai meresmikan kandang komunal di Desa Tinombala Jaya, Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai memiliki harapan

Berikut Biaya Retribusi Pelayanan Persampahan Kota Palu yang Wajib Kamu Ketahui

Palu, gemasulawesi &#8211; Dilansir dari Instagram Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu @dlhkotapalu, berikut biaya retribusi pelayanan persampahan Kota Palu. Rumah Tinggal Permanen bertingkat hingga semi permanen Rp 35ribu/bulan. Darurat Rp 10ribu/bulan. Baca: Dahsyatnya Gempa Bumi di Kota Palu Sulawesi Tengah VS Gempa Bumi di Provinsi Gaziantep Turki Sarana Pelayanan Kesehatan Rumah sakit umum/khusus pemerintah Rp 200ribu/bulan. [&hellip;]

Kadis Kominfo Sulsel Sebut Anak Terlibat Kasus Kriminal Cukup Besar

Kadis Kominfo Sulsel Sukarniaty Kondolele menambahkan, anak terlibat kasus kriminal bahkan merupakan pelaku kejahatan itu sendiri

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;