Berita sulawesi selatan, gemasulawesi.com– PMII nilai surat Bupati soal pengajuan penundaan potongan pinjaman Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota legislatif (Anleg) DPRD Bulukumba Sulawesi Selatan (Sulsel) adalah keliru.
“Itu merupakan sebuah bentuk kekeliruan besar yang dilakukan Pemda Bulukumba,” ungkap Ketua Cabang PMII Bulukumba Andi Chaidir Alif, Selasa 28 April 2020.
Ia melanjutkan, seharusnya Bupati Bulukumba lebih bijak kembali ketika membuat sebuah keputusan.
Apalagi Pemda sebagai lembaga eksekutif dan DPRD Bulukumba Sulawesi Selatan sebagai lembaga legislatif seharusnya saling mendukung dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga.
Ia mengatakan, upaya penyamarataan kesejahteraan dapat dinilai sepihak karena jelas hanya menguntungkan ASN dan Anleg DPRD.
Sementara, masih banyak kebijakan Bupati yang perlu dikeluarkan dan memihak warga miskin.
“Kami nilai ada unsur kolusi antara Pemda dan DPRD,” singkatnya.
Ia melanjutkan, paradigma Pemda jangan sampai berubah haluan. Dan lupa siapa yang sebenarnya harus diperjuangkan apalagi ditengah pandemi virus corona ini.
Seharusnya kata dia, Pemda sebagai Lembaga eksekutif dalam menentukan kebijakan, haruslah mengutamakan warga. Khusunya, warga dalam lingkaran kemiskinan.
Dengan kepedulian dan kebijakan yang tepat, pandemi virus corona dapat dilalui bersama.
“Pimpinan DPRD Bulukumba sebagai penyambung lidah warga, mesti berfikir kritis. Tentang bagaimana upaya membantu warga,” tuturnya.
Bukan malah sebaliknya kata dia, menyalurkan aspirasinya tidak tepat sasaran kepada Pemda Bulukumba.
Diketahui, surat permohonan penangguhan pemotongan pinjaman Anleg DPRD dan ASN atau relaksasi kredit yang ditandatangani Bupati, ditujukan untuk seluruh Pimpinan Bank yang ada di Bulukumba.
Dalam surat itu, Bupati beralasan mengikuti Surat Keputusan Bupati Bulukumba tentang status tanggap darurat bencana non alam akibat wabah corona.
Sehingga, berdasarkan aspirasi pimpinan DPRD dan ASN Bulukumba, maka Pemda mengajukan permohonan penundaan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga anggota DPRD dan ASN selama tiga bulan terhitung Bulan Mei hingga Juli 2020.
Tujuannya, untuk mengurangi beban ASN dan Anleg DPRD selama tanggap darurat virus corona di Kabupaten Bulukumba.
“Semoga Bupati Bulukumba mengambil langkah solutif atas pandemi virus corona yang terjadi saat ini,” pungkasnya.
BACA JUGA: Hukuman Berat, Penyeleweng Anggaran Corona di Parigi Moutong
Laporan: Andi Alfian