Berita parigi moutong, gemasulawesi- Tanggap darurat pandemi virus corona, Pemda Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) hapuskan pajak hotel dan restoran atau rumah makan.
“Kebijakan pembebasan dan penghapusan pajak hotel dan restoran Parigi Moutong sejak 1 Mei 2020, sampai dengan masa tanggap darurat virus corona selesai,” bunyi Surat Edaran nomor 973/1949/Bapenda, 30 April 2020.
Surat edaran dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ tanggal 11 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan Pemda, Surat Edaran Bupati Parigi Moutong nomor 443/02/bagian humas tanggal 30 Maret 2020 tentang antisipasi penyebaran virus corona di Parigi Moutong dan Keputusan Bupati Parigi Moutong Sulawesi Tengah tahun 2020.
Kesiapan menghadapi ancaman stabilitas sosial ekonomi dan produktivitas warga Parigi Moutong Sulteng. Sebagai dampak meluasnya penyebaran virus corona ke sektor-sektor usaha, maka Pemda beri kebijakan dan penghapusan pajak.
Pemberian pembebasan dan penghapusan pajak kepada wajib pajak pada sektor usaha itu, merupakan salah satu pemberian insentif atau stimulus guna meringankan beban pelaku usaha atau wajib pajak yang terdampak.
“Namun, pembebasan dan penghapusn pajak tidak berlaku untuk sektor usaha restoran atau rumah makan dengan belanja menggunakan APBD ataupun APBN,” jelas surat itu.
Selanjutnya, dalam surat itu dijelaskan pelaku usaha tidak dibenarkan menambahkan nilai pajak pada setiap transaksi atas layanan yang diberikan kepada konsumen, sejak berlakunya kebijakan pembebasan dan penghapusan pajak.
Bagi pelaku usaha hotel atau restoran atau rumah makan, agar dapat memperhatikan himbauan pemerintah terhadap pelaksanaan Social Distancing selama masa tanggap darurat virus corona.
Kemudian, Bapenda Parimo selaku koordinator pelaksana tugas pemungutan pajak daerah, akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadapa aktivitas sektor usaha itu berdasarkan dinamika pandemi virus corona.
“Lebih jelasnya terkait surat edaran, dapat menghubungi bagian pelayanan pajak daerah dengan menghubungi bagian pelayanan pajak daerah dengan menghubungi kontak line atau WA 0811-4588-322. Atau dapat berkonsultasi langsung dengan Bidang Penagihan dn keberatan pajak daerah di Bapenda Parimo,” tutup surat.
BACA JUGA: Asal Buol, Touna dan Tolitoli, Tambahan Sembilan ODP Sulteng
Laporan: Muhammad Rafii