Sekdaprov Sulawesi Tengah Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulteng Periode 2022-2027

Keterangan Foto : Sekdaprov Sulawesi Tengah Novalina saat menghadiri sertijab ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah, (Foto/Humas Pemprov Sulteng)

Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina pada Selasa 28 Maret 2023 menghadiri Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2022 – 2027 di Halaman Kantor Ombudsman Provinsi Sulteng.

Jemsly Hutabarat, Kepala Ombudsman RI menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 ada empat kriteria pelayanan publik yang harus dipenuhi  ombudsman.

“Empat kriteria itu yaitu harus independen, non diskriminasi, tidak memihak dan tidak dipungut biaya, inilah yang membuat semangat reformasi adanya pelayanan publik,” kata Jemsly Hutabarat.

Baca : Sekdaprov Sulawesi Tengah Pimpin Langsung Upacara Gabungan OPD Sulteng

Jemsly juga menjelaskan bahwa ada empat hal dalam kepemimpinan yaitu pertama, pemimpin adalah seorang found-finder untuk mencapai kesuksesan.

Kedua memberikan pemberdayaan (Empowerman) ketiga penyelarasan (Elanment), keempat Panutan (Roll Model).

“Semoga kedepannya seluruh pejabat di ombudsman dapat menggunakan keempat model kepemimpinan tersebut di atas sebagi acuan dalam menjalankan tugas,” ucapnya.

Baca : Sekdaprov Sulawesi Tengah Resmikan Pembukaan TPID 2023

Selain itu, berdasarkan data tahun 2002 hanya 396 laporan yang masuk ke Ombudsman namun tahun berikutnya ada 19.189 laporan 50 kali lebih banyak selama 20 tahun.

Hal itu menunjukkan perkembangan setiap tahun cukup tinggi sebab masyarakat menghendaki laporan tersebut untuk dipublikasikan serta ia optimis pergantian kepemimpinan di Sulteng bisa menghadirkan perubahan.

“Saya percaya ketua ombudsman yang baru bisa mengantarkan Sulteng ke era baru ombudsman ke depannya yang lebih baik,” terangnya.

Baca : Ombudsman Sulteng Target 150 Laporan Masyarakat Sepanjang Tahun 2023

Ia juga memaparkan pelayanan publik pada hakekatnya ialah memajukan kesejahteraan umum dan kehidupan rakyat.

Oleh karena itu, Ombudsman telah meningkatkan pengawasan dan kepatuhan, dengan empat parameter penampilan yang kini sedang dinilai.

“Keempat aspek tersebut adalah Standarisasi Kepatuhan Pelayanan Publik, Indeks Persepsi Mall (Inperma), Kelayakan dan Pengaduan Masyarakat,” paparnya.

Baca : Pemkot Palu Perkuat Kepemimpinan Perempuan di Dunia Kerja

Sekdaprov Sulawesi Tengah Novalina mengatakan, pergantian kepemimpinan bertujuan untuk membawa perubahan dan penyegaran bagi organisasi.

Hal tersebut memungkinkan karyawan mengembangkan kreativitas untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan terpadu.

“Selamat bagi Muhammad Iqbal Andi Magga  selaku Kepala Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah yang baru, semoga dapat memberi dampak bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” ucap Sekdaprov Novalina.

Baca : Ini Dia Sosok Perempuan yang Menjabat Sebagai Sekda Provinsi Sulawesi Tengah

Menurut Novalina dampak tersebut terkhusus agar kualitas pelayanan publik di negeri 1000 megalith Provinsi Sulawesi Tengah dapat menjadi yang terbaik di indonesia.

Seluruh penyelenggara pelayanan publik di Sulteng mencapai semua indikator untuk menilai standar pelayanan publik.

“Hal tersebut supaya kepercayaan masyarakat tidak berkurang dengan cara memberikan pelayanan cepat, mudah dan tidak berbelit-belit,” pungkasnya.

Untuk itu, Ia meminta agar penyelenggara pelayanan publik di daerah tidak alergi apabila mendapat saran dan kritik dari ombudsman.

Justru dengan adanya saran dan kritik tersebut dapat mencegah terjadinya arogansi dan perilaku-perilaku mal administrasi dalam pelayanan publik. (*/Siti)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Bagikan: