Dijanjikan Jadi Polwan Usai Setor Rp598 Juta, Anak Petani di Subang Ternyata Justru Dijadikan Babysister, Begini Kronologinya

Kisah anak petani di Subang yang dijanjikan jadi Polwan usai setor ratusan juta tapi malah dijadikan babysister ini viral di media sosial. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Subang, gemasulawesi - Teti Rohayati, seorang anak petani asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, terjerat kasus penipuan dan penggelapan bermodus seleksi masuk institusi Polri.

Mimpi Teti untuk menjadi polisi wanita (Polwan) harus dikubur dalam-dalam setelah dirinya ditipu dan malah dijadikan babysitter.

Kasus ini bermula ketika Calim Sumarlin, ayah Teti, diperkenalkan kepada Asep Sudirman, seorang pecatan anggota Polres, oleh ketua RT setempat.

Asep, bersama dengan ketua RT, menawarkan bantuan untuk memasukkan Teti ke kepolisian dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp598 juta secara bertahap.

Baca Juga:
Diduga Menabrak Pohon dan Tergelincir, Pesawat Latih Jatuh di Kawasan BSD Serpong Tangerang Selatan, 3 Korban Meninggal Dunia

Pada awalnya, Calim tidak tertarik, namun akhirnya tergoda oleh janji manis tersebut.

"Asep Sudirman menjamin bahwa Teti akan diterima menjadi Polwan apabila bisa menyerahkan uang sebesar Rp598 juta secara bertahap," ujar Calim.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Calim menjual rumah, sawah, dan kebunnya.

Uang hasil penjualan itu kemudian diserahkan dalam tiga tahap: Rp200 juta ditransfer ke rekening Asep Sudirman, Rp300 juta diberikan secara tunai kepada Aiptu Heni, anggota Polres Jakarta Barat, dan Rp98 juta lagi diserahkan kepada Bripka Yulia Fitri, anggota Polres Jakarta Selatan.

Namun, alih-alih menjalani pelatihan sebagai calon polisi, Teti justru dipaksa bekerja sebagai babysitter di rumah salah satu oknum polisi di Jakarta tanpa menerima gaji selama setahun.

Baca Juga:
Intiplah Keindahan Tak Tertandingi Puncak Lawang dengan Eksplorasi Panorama Memukau Danau Maninjau di Bukittinggi!

Merasa tertipu, Calim mencoba mencari keadilan. Pada 8 November 2017, ia mengadakan musyawarah kekeluargaan di Balai Desa Wanakerta, Kabupaten Subang, dan meminta pengembalian uang sebesar Rp500 juta.

Kedua belah pihak sepakat bahwa uang tersebut akan dikembalikan pada Januari 2018. Namun, janji itu tidak pernah ditepati.

Akhirnya, Calim melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor STPL/50/VII/REN.4.1.1/2020/Subbagyandu pada 27 Juni 2020 dan ke Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/005501/X/2023/BAGYANDU pada 19 Oktober 2023.

Sayangnya, hingga kini proses hukum masih belum menunjukkan kepastian, dan uang tersebut belum dikembalikan.

Baca Juga:
Keindahan Tersembunyi Air Terjun Blahmantung Bali, Ini Dia Pesona Alam di Tengah Perkebunan Kopi dan Kakao

Kuasa hukum Calim, Eka Suryaatmaja, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum yang ada.

"Kami memohon bantuan kepada Bapak Kapolri untuk membantu klien kami. Kami juga akan terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum yang tersedia hingga kasus ini terselesaikan," kata Eka.

Kasus yang menimpa Teti Rohayati ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Harapan dan mimpi yang hancur akibat tindakan keji ini membutuhkan penanganan serius dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan. (*/Shofia)

Bagikan: