Parigi moutong, gemasulawesi - Aktivitas pertambangan di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, kini tengah menjadi pusat perhatian menyusul mencuatnya isu penguasaan lahan tambang ilegal oleh kelompok tertentu.
Nama Haji Anjas, beserta kelompoknya disebut-sebut sebagai pihak yang ikut mendominasi pengelolaan tambang di wilayah tersebut tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
Dominasi kelompok ini bukan sekadar isapan jempol. Di lapangan, pengaruh Haji Anjas terlihat jelas melalui keberadaan infrastruktur tambang yang masif. Ia bersama kelompoknya diketahui memiliki dan mengoperasikan sedikitnya empat unit talang besar di lokasi tambang Desa Tombi.
Baca Juga:
Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi
“Ada tiga kelompok yang tergabung sama Haji Anjas, Empat Talang besar benar miliknya. Tapi talang itu sudah dibakar oleh tim satgas,” ungkap sumber yang tidak mau disebutkan Namanya.
Dalam praktiknya, talang-talang ini berfungsi sebagai alat utama untuk memisahkan material sedimen dengan butiran emas dalam skala besar. Kepemilikan empat talang berukuran besar ini mengindikasikan adanya pengerukan sumber daya alam yang sangat intensif dan terorganisir.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Aktivitas tambang ilegal yang tidak teregulasi cenderung mengabaikan standar keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
Penggunaan alat berat dan infrastruktur besar seperti milik Haji Anjas bersama kelompoknya di wilayah Desa Tombi berpotensi merusak ekosistem hutan, mencemari sumber air warga, serta meningkatkan risiko bencana longsor di Kecamatan Ampibabo.
Selain dampak lingkungan, aspek keadilan ekonomi juga menjadi sorotan. Penguasaan tambang oleh segelintir figur kuat seperti Haji Anjas CS dikhawatirkan menutup akses bagi warga lokal untuk mendapatkan manfaat yang sah dari kekayaan alam mereka sendiri.
Aliran dana dari hasil bumi tersebut diduga hanya berputar di lingkaran terbatas, sementara risiko kerusakan lingkungan harus ditanggung oleh seluruh masyarakat desa.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan aktivitas ilegal ini demi menjaga kedaulatan lingkungan dan hukum di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Sementara itu upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh sejumlah media ke nomor Whatsapp Haji Anjas belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Berdasarkan investigasi lapangan oleh sejumlah media, diketahui ada beberapa nama lainnya yang juga turut andil beraktivitas walaupun masih dalam skala yang lebih kecil dibanding kelompok Haji Anjas seperti Agus, Yunus dan beberapa nama lainnya yang belum teridentifikasi.