Bapenda Parigi Moutong Ancang-ancang Tarik Pajak Air Tanah Mulai 2026

Ket Foto: Bapenda Parigi moutong Sosialiasi pajak air tanah
Ket Foto: Bapenda Parigi moutong Sosialiasi pajak air tanah Source: (Foto/HO-Bapenda)

Parigi moutong, gemasulawesi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai memasang kuda-kuda untuk mengimplementasikan pemungutan pajak air tanah. Aturan ini rencananya baru akan diberlakukan secara efektif pada tahun 2026 mendatang.

‎Sebagai langkah awal, Bapenda Parimo menggelar sosialisasi di Kecamatan Mepanga pada Senin, 15 Desember 2025. Agenda ini melibatkan aparatur pemerintah dari wilayah sekitarnya, meliputi Kecamatan Palasa, Tomini, hingga Ongka Malino.

‎Kepala Sub Bidang Penagihan PDRB Bapenda Parimo, Jisman, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini menyasar para pelaku usaha yang menggantungkan operasionalnya pada sumber air tanah. Beberapa di antaranya adalah usaha depot air minum isi ulang, jasa laundry, hingga usaha kolam permandian.

Baca Juga:
Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

‎"Ini perlu kami sosialisasikan karena pemungutan pajak pada objek air tanah akan mulai diterapkan pada 2026," kata Jisman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin malam.

‎Dalam agenda tersebut, pihak Bapenda turut memboyong narasumber dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Fokus utamanya adalah memberikan edukasi mnegenai tata cara perizinan pengambilan air tanah serta mekanisme perhitungan pajaknya agar tidak membingungkan pelaku usaha di kemudian hari.

Baca Juga:
Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

‎Perubahan Regulasi dan Dasar Hukum

Secara historis, penarikan pajak air tanah sebenarnya bukan barang baru. Jisman menjelaskan bahwa aturan ini sudah lama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎Namun, dinamika hukum di tingkat pusat membawa perubahan. Ketentuan tersebut kini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Di tingkat lokal, Parigi Moutong sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum induk.

‎"Pajak air tanah merupakan kewenangan daerah yang hingga saat ini belum diberlakukan pemungutannya di Parigi Moutong. Perda-nya sudah ada, sementara peraturan bupati (Perbup) masih dalam proses penyusunan," tutur Jisman menjelaskan urgensi sosialisasi tersebut.

‎Simulasi Perhitungan Pajak

Agar para pelaku usaha mendapatkan gambaran nyata, Bapenda juga menyuguhkan simulasi perhitungan pajak. Salah satu contoh yang diambil adalah usaha air minum isi ulang.

‎Perhitungan pajak nantinya tidak dipukul rata, melainkan berbasis pada volume pemakaian air. Misalnya, dihitung dari jumlah galon kapasitas 15 liter yang diproduksi setiap harinya, kemudian dikalikan dengan komponen perhitungan teknis lainnya yang ditetapkan pemeritah.

‎"Berdasarkan pemakaian air, pelaku usaha sudah bisa mendapat gambaran nilai pajak yang akan dibayarkan," tambah Jisman.

‎Selain urusan air tanah, kegiatan ini juga dimanfaatkan oleh Unit Pelaksana Teknis Samsat untuk mensosialisasikan pajak kendaraan bermotor dan layanan balik nama kendaraan. Hal ini sejalan dengan rencana mulai tahun 2025, di mana Pemerintah Daerah Parimo akan menerima langsung bagi hasil pajak kendaraan sebesar 66 persen.

...

Artikel Terkait

wave

Dugaan Oknum Bhabinkamtibmas Bekingi Tambang Ilegal: Ujian Serius Bagi Citra Polri di Lambunu

Isu PETI diParigi moutong dibekingi aparat menguat, paska terungkapnya sejumlah nama oknum Bhabinkamtibmas dalam penelusuran sejumlah media

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.

Buntut Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi, Polres Parigi Moutong Akan Panggil BPD dan Pemerintah Desa Setempat

Dugaan Pungli pemerintah desa Tombi terhadap pelaku tambang ilegal mendapat respon Polres Parigi moutong.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;