Jika Sesuai dengan Aturan, Bupati Gorontalo Yakin Hasil Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Merupakan Pilihan Rakyat

Ket. Foto: Bupati Gorontalo Meyakini Hasil PSU Adalah Pilihan Rakyat Source: (Foto/ANTARA/Adiwinata Solihin)

Gorontalo, gemasulawesi – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, menyatakan dia meyakinijika pelaksanaan sesuai dengan aturan, maka pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU, apapun hasilnya, adalah pilihan rakyat.

Nelson Pomalingo juga yakin jika pelaksanaan PSU yang dilakukan di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berjalan dengan lancar dan juga aman.

Hal tersebut dikatakannya setelah meninjau lokasi pemungutan suara ulang pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024.

Baca Juga:
Geger! Ancam Petani dengan Pisau dan Sabit, Pria Asal Yogyakarta Ini Dikeroyok Warga di Gunungkidul, Begini Kronologi Awalnya

“Hari ini seperti yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi, kita melakukan PSU di TPS 02 Desa Tuladenggi,” katanya.

Dikutip dari Antara, dia menambahkan jika pelaksanaan PSU juga telah dipersiapkan dengan baik, mulai dari undangan, pelaksanaan hingga TPS.

Dalam kesempatan tersebut, dia menerangkan jika untuk pemungutan suara ulang, pihak terkait seperti KPU Kabupaten Gorontalo, kepolisian hingga pengawas juga turut hadir untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara ulang.

Baca Juga:
Terjebak Kemacetan di Jalan Trans Sulawesi Selama 2 Hari, Truk Pengangkut Ternak Ini Terpaksa Buang Beberapa Ayamnya yang Mati ke Jurang

Dia juga mengungkapkan harapannya agar PSU ini digunakan dengan baik oleh para pemilih.

“Harapan saya yang lainnya adalah kontestan mengikuti PSU dengan baik dan jangan kembali salah aturan,” ujarnya.

Nelson melanjutkan harapannya yang ketiga adalah PSU berjalan dengan aman, tertub dan hasilnya juga didapatkan sehingga akan ditetapkan yang terpilih untuk DPRD Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga:
Merupakan Program Pemerintah Pusat, Pemkab Morowali Utara Terus Mengupayakan Germas Terlaksana hingga ke Pelosok

Diketahui jika KPU Kabupaten Gorontalo mengadaka pemungutan suara ulang setelah keputusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pemilu tahun 2024 untuk DPRD Kabupaten Gorontalo.

Dalam keputusan MK itu disebutkan Mahkamah Konstitusi menerima permohonan pemohon untuk mengadakan pemungutan suara ulang dikarenakan terdapat 3 orang pemilih di TPS yang merupakan daftar pemilih khusus atau DPK, atau menggunakan KTP hanya menerima 1 surat suara dari KPPS.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Idham Kholik, mengunjungi Provinsi Gorontao pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, untuk melakukan pemantauan kesiapan pelaksanaan PSU di Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga:
Pilkada Serentak 2024, KPU Parigi Moutong Akan Lakukan Verifikasi Faktual 61461 Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Idham mengungkapkan apresiasinya untuk kesiapan KPU setempat untuk mengadakan PSU.

“Saya juga mengapresiasi koordinasi yang dilakukan oleh KPU dengan pihak kepolisian dan TNI dalam mengawal dan mengamankan pelaksanaan PSU setelah putusan MK,” ungkapnya. (*/Mey)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini