Parigi Moutong, gemasulawesi – KPU Kabupaten Parigi Moutong dilaporkan akan mulai melakukan verifikasi faktual 61.451 dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada bupati dan wakil bupati Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Parigi Moutong, Moh Iskandar Mardani, menyatakan jadwal verifikasi faktual dimulai dari tanggal 21 Juni 2024 hingga 4 Juli 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikannya di Kabupaten Parigi Moutong pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024.
Dalam keterangannya, Iskandar menerangkan jika proses verifikasi faktual atau verfak dilakukan oleh PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan sekitar 115 orang.
“Juga oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS sekitar 849 orang pada 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Parigi Moutong,” katanya.
Dia menambahkan jika verifikasi faktual dilakukan dengan merujuk pada hasil verifikasi administrasi atau vermin yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS oleh KPU.
Moh Iskandar Mardani mengungkapkan jika 2 bakal pasangan calon yang dilakukan verifikasi lanjutan adalah pasangan Isram Said Lolo dan Nasar dengan jumlah dukungan sebanyak 28.981 dukungan MS, serta pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu dengan jumlah dukungan MS sekitar 32.480 dukungan.
Menurutnya, penetapan jadwal verifikasi faktual berdasarkan surat KPU RI Nomor: 959/PL.02.2-SD/05/2024 mengenai verifikasi perbaikan administrasi kesatu dan verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan.
Dia menambahkan jika syarat minimal dikungan untuk calon perseorangan untuk Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 27.27.768 dukungan atau sekitar 8,5 persen dari jumlah DPT atau Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 326.675 pemilih di Pemilu sebelumnya.
“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomr 10 Tahun 2016, Pasal 41 ayat 2 huruf b,” jelasnya.
Iskandar menyampaikan ketentuan umum verifikasi faktual terhadap syarat dukungan oleh KPU, yaitu memeriksa kebenaran dokumen kependudukan berupa KTP elektronik dari pendukung masing-masing bakal pasangan calon.
“Kami juga mencocokkan nama dan alamatnya, sehingga jika nantinya dalam proses ditemukan ketidakcocokan alamat, nama dan komponen lainnya, maka akan menjadi catatan KPU dengan instrumen belum memenuhi syarat atau BMS, atau TMS (tidak memenuhi syarat),” paparnya. (*/Mey)