Pilkada Serentak 2024, KPU Parigi Moutong Akan Lakukan Verifikasi Faktual 61461 Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Ket. Foto: Sekitar 61461 Dukungan Bakal Calon Perseorangan Akan Diverifikasi Faktual oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong
Ket. Foto: Sekitar 61461 Dukungan Bakal Calon Perseorangan Akan Diverifikasi Faktual oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong Source: (Foto/Duan)

Parigi Moutong, gemasulawesi – KPU Kabupaten Parigi Moutong dilaporkan akan mulai melakukan verifikasi faktual 61.451 dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada bupati dan wakil bupati Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Parigi Moutong, Moh Iskandar Mardani, menyatakan jadwal verifikasi faktual dimulai dari tanggal 21 Juni 2024 hingga 4 Juli 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikannya di Kabupaten Parigi Moutong pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024.

Baca Juga:
Upaya Peningkatan Layanan Kesehatan, RS Anuntaloko Parigi Moutong Kini Mulai Menerapkan Rekam Medis Elektronik

Dalam keterangannya, Iskandar menerangkan jika proses verifikasi faktual atau verfak dilakukan oleh PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan sekitar 115 orang.

“Juga oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS sekitar 849 orang pada 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Parigi Moutong,” katanya.

Dia menambahkan jika verifikasi faktual dilakukan dengan merujuk pada hasil verifikasi administrasi atau vermin yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS oleh KPU.

Baca Juga:
Potensi Bisnis, Wali Kota Sebut Pengolahan Ikan Tangkapan Laut Bitung Menjadi Industri Terbesar Perikanan di Indonesia

Moh Iskandar Mardani mengungkapkan jika 2 bakal pasangan calon yang dilakukan verifikasi lanjutan adalah pasangan Isram Said Lolo dan Nasar dengan jumlah dukungan sebanyak 28.981 dukungan MS, serta pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu dengan jumlah dukungan MS sekitar 32.480 dukungan.

Menurutnya, penetapan jadwal verifikasi faktual berdasarkan surat KPU RI Nomor: 959/PL.02.2-SD/05/2024 mengenai verifikasi perbaikan administrasi kesatu dan verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan.

Dia menambahkan jika syarat minimal dikungan untuk calon perseorangan untuk Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 27.27.768 dukungan atau sekitar 8,5 persen dari jumlah DPT atau Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 326.675 pemilih di Pemilu sebelumnya.

Baca Juga:
Banjir di Gorontalo, BNPB Ungkap Pemda Telah Mengerahkan Sejumlah Alat Berat untuk Membersihkan Material

“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomr 10 Tahun 2016, Pasal 41 ayat 2 huruf b,” jelasnya.

Iskandar menyampaikan ketentuan umum verifikasi faktual terhadap syarat dukungan oleh KPU, yaitu memeriksa kebenaran dokumen kependudukan berupa KTP elektronik dari pendukung masing-masing bakal pasangan calon.

“Kami juga mencocokkan nama dan alamatnya, sehingga jika nantinya dalam proses ditemukan ketidakcocokan alamat, nama dan komponen lainnya, maka akan  menjadi catatan KPU dengan instrumen belum memenuhi syarat atau BMS, atau TMS (tidak memenuhi syarat),” paparnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Agar Kinerja Tidak Menurun, Bapenda Sulsel Harap Pemda Melakukan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah hingga Pertengahan Tahun

Percepatan dan perluasan digitalisasi daerah diharapkan Bapenda Sulawesi Selatan dapat dilakukan oleh pemda hingga pertengahan tahun 2024.

Bikin Emosi! Viral Aksi Sopir Angkutan Umum Jurusan Cililitan Tongtek Lawan Arah Hingga Sebabkan Kemacetan Panjang ke Arah Stasiun Kalibata

Bikin emosi. Angkutan umum jurusan Cililitan-Tongtek melawan arah, menyebabkan kemacetan panjang menuju stasiun Kalibata, Jakarta Selatan.

Innalillahi! Pria di Bojonegoro Tewas Usai Menabrakkan Diri ke Kereta Blambangan, Isi Surat Wasiat yang Ditinggalkan Bikin Terenyuh

Pria ini meninggal dengan mengenaskan usai menabrakkan diri ke Kereta Blambangan di Desa Sukoharjo, Bojonegoro. Ini isi surat wasiatnya.

Berniat Ingin Bubarkan Tawuran, Pemuda di Kalideres Ini Malah Jadi Tersangka Pembunuhan Usai Tewaskan Anak Dibawah Umur, Begini Kronologinya

Pemuda di Kalideres ini ditetapkan sebagai tersangka usai menewaskan 1 anak dibawah umur saat ingin berusaha membubarkan tawuran.

Bayi Laki-Laki yang Baru Berumur 3 Bulan di Sukabumi Meninggal Dunia Usai Menerima Suntikan Imunisasi dari Puskesmas, Begini Kronologinya

Viral di media sosial. Bayi 3 bulan di Sukabumi meninggal dunia setelah disuntik imunisasi di puskesmas. Begini kronologi lengkapnya.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;