Jakarta Barat, gemasulawesi – Seorang remaja di Kalideres berinisial DMS (18) kini menjadi tersangka kasus pembunuhan setelah upaya membubarkan tawuran berujung tragis.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Kamal Raya, RT/RW 07/07 Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, yang menyebabkan tewasnya AP (14).
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika DMS merasa marah melihat tawuran yang terjadi di sekitar rumahnya.
Dengan niat membubarkan keributan tersebut, DMS memutuskan untuk membawa sebatang kayu balok ke lokasi tawuran.
"Di lokasi, DMS melihat sekelompok pelaku tawuran berboncengan tiga menggunakan sepeda motor. Dia kemudian berlari ke tengah jalan sambil berteriak 'bubar-bubar'," kata Kapolsek Abdul Jana, dikutip pada Jumat, 21 Juni 2024.
DMS mencoba menghadang para pelaku di tengah jalan.
Namun, ketika sepeda motor yang ditumpangi korban tiba-tiba berbalik arah ke arahnya, DMS secara refleks mengayunkan kayu balok tersebut.
Ayunan kayu itu mengenai kepala AP, salah satu pengendara sepeda motor, sehingga membuatnya terjatuh. Teman-teman AP segera melarikan diri, meninggalkan AP yang terluka parah.
"Korban mengalami luka serius di kepala dan langsung mendapat pertolongan dari warga sekitar yang membawanya ke RSUD Cengkareng," jelas Abdul.
Selain warga, DMS juga berusaha menolong AP dengan meminta bantuan pengendara sepeda motor yang melintas untuk membawa korban ke rumah sakit.
Setelah tawuran bubar, DMS membantu mengangkat korban ke kendaraan yang akan membawanya ke rumah sakit.
Namun, upaya penyelamatan ini tidak cukup untuk menyelamatkan nyawa AP.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalideres. Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang ada, DMS ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Kapolsek Abdul.
Pasal ini mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Penetapan DMS sebagai tersangka ini menggarisbawahi risiko dari tindakan spontan dalam situasi berbahaya.
Baca Juga:
Menjelajahi Keajaiban Pulau Lambudung, Ini Dia Destinasi Wisata Bahari Tersembunyi di Aceh Singkil
Meskipun niat awal DMS adalah untuk membubarkan tawuran dan mencegah kekerasan lebih lanjut, tindakan yang diambilnya justru berakhir dengan fatal.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa menangani konflik memerlukan kehati-hatian dan pendekatan yang tidak gegabah, untuk menghindari konsekuensi hukum dan tragedi yang tidak diinginkan. (*/Shofia)