Jakarta Barat, gemasulawesi – Kasus pemerasan oleh seorang pemuda yang meminta uang parkir kepada sopir truk di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat sebuah mobil yang hanya berhenti untuk memeriksa ban dan tidak parkir justru didatangi penjaga parkir (pelaku pemerasan) dan meminta uang parkir.
Meski mobil bergerak, penjaga parkir naik ke bak mobil dan terus melakukan pemerasan dengan meminta uang, bahkan dengan melontarkan ancaman.
“Yang megang orang Ambon di sini. Jangan salahin gua ya,” ungkap pelaku.
Tarif yang dimintanya sebesar 20 ribu rupiah, bukan Rp2 ribu seperti tarif normal pada umumnya.
Video yang diunggah di akun Instagram @wargajakbar ini menjadi viral di media sosial, hingga menimbulkan kecaman dari masyarakat terhadap tindakan pelaku.
Dalam waktu singkat, polisi bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, memimpin penyelidikan terhadap kasus ini.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang diketahui memiliki inisial AB (27).
Pelaku berhasil diamankan di Jalan Daan Mogot, Kampung Bali, Kalideres, Jakarta Barat.
“Kami berhasil menangkap pelaku berinisial AB (27) di Jalan Daan Mogot, Kampung Bali, Kalideres, Jakarta Barat,” kata Abdul Jana dikutip dalam laporannya pada Kamis, 9 Mei 2024.
Penangkapan ini menjadi langkah tegas dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus pemerasan ini.
Menurut Abdul Jana, pelaku sering mencari target di antara sopir truk yang berhenti di pinggir Jalan Daan Mogot untuk memeriksa kendaraan mereka.
Modus operandi pelaku adalah dengan mengancam para sopir, mengancam akan memanggil orang dari kelompok etnis tertentu jika tidak memberikan uang parkir.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku ini adalah aksi pemerasan pertamanya dengan meminta uang kepada sopir truk," ungkapnya.
Abdul Jana menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mengizinkan aksi premanisme apa pun. Dia menjanjikan penindakan tegas terhadap para pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan terhadap pekerja umum atau pejabat umum.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 5 tahun penjara. (*/Shofia)