Rugikan Warga, Kemenag Sulawesi Selatan Masih Menunggu Proses Hukum Travel Umrah Nakal yang Dilakukan oleh Polda

Ket. Foto: Proses Hukum Travel Umrah Nakal yang Dilakukan oleh Polda Sulawesi Selatan Masih Ditunggu oleh Kementerian Agama Sulawesi Selatan Source: (Foto/Antara/ Suriani Mappong)

Makassar, gemasulawesi – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan hingga sekarang mereka masih menunggu proses hukum travel umrah nakal yang dilakukan oleh pihak Polda Sulawesi Selatan, yang telah merugikan warga Sulawesi Selatan.

Diketahui warga Sulawesi Selatan dirugikan dengan visa dan paspor yang tidak sesuai dengan yang peruntukkannya.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan menyampaikan mereka terus mengawal proses hukum travel umrah nakal yang kasusnya ditangani oleh pihak Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga:
Dilakukan 2 Tahap, Anggota DPRD Sulteng Terpilih Rachmat Syah Tawainella Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Parigi Moutong

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, H Iqbal Ismail, mengatakan puluhan jemaah haji asal Sulawesi Selatan yang diduga mendapatkan iming-iming beribadah haji dari travel yang membawa mereka ke Tanah Suci, hingga sekarang masih terus diselidiki oleh Polda Sulsel.

Iqbal mengatakan jika nantinya terbukti ada travel yang menjadi penanggung jawab atas kasus hukum di Tanah Suci, maka Kementerian Agama Sulawesi Selatan akan memberikan sanksi yang tegas.

“Termasuk juga dengan rekomendasi pencabutan izin usaha travel yang dimaksud,” ujarnya.

Baca Juga:
Diguyur Hujan dengan Intensitas Lebat Sejak Pagi, 3 Desa di Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo Diterjang Banjir

Dalam keterangannya hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, Iqbal menyatakan Kementerian Agama Sulawesi Selatan senantiasa melakukan pemantauan perkembangan travel haji dan umrah.

Dikutip dari Antara, dia memaparkan berdasarkan data dari Kementerian Agama Sulawesi Selatan, jumlah travel haji dan umrah yang resmi terdaftar di Kementerian Agama Sulawesi Selatan terdapat sekitar 17 travel haji.

“Untuk umrah sekitar 122 travel,” katanya.

Baca Juga:
Heboh Keluhan Pengemudi Mobil yang Dikenakan Tarif Rp789 Ribu Saat Berada di Jalan Tol Cisumdawu, Ternyata Ini Penyebabnya

H Iqbal Ismail menerangkan jika terkait dengan korban dari travel ‘nakal’ yang memanfaatkan visa wisata atau ziarah untuk membawa jemaah berhaji, dari laporan Polda Sulawesi Selatan, hingga sekarang ini belum ada yang melapor.

Sebelumnya, dikabarkan jika jajaran Bea dan Cukai Makassar melakukan pemeriksaan barang bawaan, yang termasuk dengan telepon seluler yang dibeli oleh para jemaah haji dari Tanah Suci dan tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengatakan pihaknya menyiapkan petugas untuk pelayanan registrasi IMEI di Asrama Haji untuk memberikan kemudahan untuk jemaah haji yang membeli tablet, handphone dan juga komputer genggam dan ingin mendaftarkan IMEI-nya. (Antara)

Bagikan: