Seluas 250 Hektare, Ketua DPRD Kulon Progo Meminta Pemerintah Setempat Memberikan Perhatian Khusus Pengembangan Kawasan Pertanian Organik Jatisarono

Ket. Foto: Pemerintah Setempat Diminta Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo Memberikan Perhatian Khusus Pengembangan Kawasan Pertanian Organik Jatisarono Source: (Foto/ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo, gemasulawesi – Akhid Nuryati, yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakartam meminta pemerintah setempat untuk memberikan perhatian khusus pengembangan kawasan pertanian organik di Kelurahan Jatisarono yang seluas 250 hektare.

Dalam keterangannya pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024, Akhid Nuryati menyampaikan petani di kawasan Jatisarono dan juga Kembang kesulitan memperoleh pupuk.

Akhid Nuryati menyatakan sehingga sebagian petani ada yang mulai beralih ke pertanian yang menggunakan pupuk kimia.

Baca Juga:
Dilaksanakan Selama 3 Hari, 26 Personel KSR PMI Kabupaten Sukabumi Mengikuti Diklatsar Relawan

Dia mengatakan pertanian organik ini meningkatkan nilai jual hasil panen, seperti yang Padi Menor Organik.

“Kami meminta kawasan pertanian organik ini dipertahankan. Kami meminta dinas teknis kembali memetakan permasalahan kelanjutan kawasan pertanian organik,” katanya.

Dikutip dari Antara, dia menyampaikan pengembangan kawasan harus didukung anggaran dan pengawasan.

Baca Juga:
Job Fair 2024, Kepala Disnakertrans Kalimantan Selatan Sebut Generasi Z Menjadi Pelamar Kerja Mayoritas

“Sehingga persoalan di masyarakat langsung dapat ditangani,” ujarnya.

Dia mengungkapkan jika dikembangkan kawasan pertanian organik, harus disiapkan sarana dan pra sarana pendukung lainnya.

Yuliyantoro, yang merupakan Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo, menyatakan dirinya meminta pemerintah memasang nomor telepon layanan aduan di setiap kios pupuk, sehingga persoalan pupuk dapat langsung ditangani.

Baca Juga:
HUT ke 79 RI di IKN, Kepala Dinas Pariwisata Kaltim Sebut Kuliner Khas Adalah Hal Wajib yang Mesti Dipromosikan kepada Tamu Undangan Kenegaraan

Persoalan pupuk tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Pertanian dan Pangan, namun, juga ada kejaksaan dan kepolisian.

“Kami meminta pengawasan terhadap distribusi hingga ketersediaan pupuk ditingkatkan,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sumarjono, yang merupakan Ketua Kelompok Tani Sri Mulyo Jatisarono, menyatakan lahan persawahan di Jatisarono ditetapkan sebagai kawasan pertanian organik.

Baca Juga:
Untuk Memperbaiki Tatanan Pemerintahan, Pj Gubernur Sebut Dirinya Membawa Masuk Inovasi di Dukcapil Kemendagri ke Provinsi Sulsel

Tetapi, tidak ada alokasi pupuk organik untuk petani, sehingga petani harus mencari pupuk organik kemana-mana.

Pada awal pengembangan kawasan pertanian organik, para petani diberikan bantuan sapi.

Harapannya, para petani dapat memenuhi kebutuhan pupuk organik secara mandiri.

Baca Juga:
Beri Bantuan Beras dan Sembako, Pj Gubernur Sulbar Kunjungi Warga Korban Kebakaran di Kecamatan Tinambung Polewali Mandar

Dia menuturkan kebutuhan pupuk organik harus membeli dan sebagian petani mulai memakai pupuk kimia dikarenakan produksi pertanian lebih banyak.

Drajad Purbadi, yang adalah Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo, menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi berkaitan pengembangan Kawasan Pertanian Organik Jatisarono. (Antara)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini