Dilangsungkan Hari Ini, KPU Parigi Moutong Adakan Sosialisasi Penyusunan Visi dan Misi Bakal Cabup dan Cawabup

Ket. Foto: Sosialisasi Visi dan Misi Bakal Cabup dan Cawabup Diadakan oleh KPU Parigi Moutong Source: (Foto/gemasulawesi/Abdul Main)

Parigi Moutong, gemasulawesi – KPU Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengadakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Visi dan Misi Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang berdasarkan RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

Kegiatan itu dipusatkan di salah satu aula hotel yang ada di wilayah kota Parigi Moutong pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024.

KPU Kabupaten Parigi Moutong sebagai pelaksana kegiatan mengundang atau menghadirkan seluruh stakeholder yang berkaitan, pimpinan partai politik dan juga lembaga masyarakat yang lainnya.

Baca Juga:
Peringati Hari Mangrove Sedunia, Lembaga Pecinta Alam dan Petualangan El Capitan Indonesia Melakukan Penanaman Ribuan Bibit Bakau di Parigi Moutong

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, mengatakan dalam sambutannya bahwa kegiatan itu adalah tindak lanjut surat KPU RI.

“Selain menindaklanjuti surat KPU RI, kegiatan ini juga merupakan bagian dari amanat peraturan KPU atau PKPU,” ujarnya.

Dia menyampaikan hal itu berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga:
Fakta Baru Terungkap Terkait Viralnya Penggerebekan Arena Sabung Ayam di Jatiasih Bekasi, Ternyata Terapkan Sistem Ini

Dia menuturkan pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan RPJPD disampaikan secara tertulis kepada masyarakat.

Dia mengatakan hal itu adalah bagian dari bait isi Pasal 13 Ayat 1 dan 102 PKPU Nomor Tahun 2024.

Ariyana melanjutkan KPU saat ini telah selesai melakukan melakukan coklit daftar pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.

Baca Juga:
Sempat Cekcok dengan Warga dan Wali Murid, Kepala Desa Menganti Buka Suara Terkait Dugaan Pungli di SDN 1 Jatimulyo Kebumen

“Jumlah pantarlih yang baru-baru ini selesai melakukan tugasnya melakukan pencoklitan sebanyak 1.301 orang dengan jumlah TPS 748,” terangnya.

Diketahui untuk tahapan penetapan bakal calon akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2024 dan voting day atau hari pemungutan suara akan diadakan pada tanggal 27 November 2024.

Di sisi lain, KPU Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, telah menerima 29 laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN anggota DPRD setempat periode tahun 2024 hingga 2029.

Baca Juga:
Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Daerah dari Sektor Perikanan, DPRD dan Pemprov Sulbar Menyusun Ranperda tentang PSDPK

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala, Muh. Aswad, dalam keterangannya pada hari Rabu, tanggal 24 Juli 2024, mengatakan hingga hari ini baru 29 anggota DPRD Donggala terpilih yang menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU Kabupaten Donggala. (*/Abdul Main)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini