Sigi, gemasulawesi – Pemerintah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan BP2MI atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat memulangkan 20 orang pekerja migran Indonesia asal Sigi yang berada di tempat penampungan milik negara.
Informasi dari BP2MI menyebutkan lebih dari 1.700 masyarakat Kabupaten Sigi bekerja secara ilegal di Timur Tengah.
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, dalam keterangannya hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024, mengatakan ke-1.700 orang tersebut berangkat secara diam-diam atau ilegal.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan sosialisasi perda nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
“Salah satu upaya pemda untuk mencegah terjadinya pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Sigi dengan cara mensosialisasikan peraturan daerah tentang perlindungan pekerja migran Indonesia kepada masyarakat,” ujarnya.
Dia menuturkan pihaknya tidak ingin kejadian serupa terulang kembali, sehingga butuh sosialisasi yang masif kepada masyarakat tentu lewat kecamatan, kepala desa dan juga tokoh agama.
Dikutip dari Antara, dia menyebutkan penyampaian perda tersebut melibatkan tokoh agama agar setiap kegiatan keagamaan dapat tersampaikan pesan pentingnya bekerja sebagai pekerja migran melalui mekanisme yang telah diatur.
Samuel menyatakan harapannya tidak ada lagi pekerja migran yang berasal dari Kabupaten Sigi berangkat bekerja di luar negeri secara ilegal, namun harus melewati mekanisme prosedural.
Dia mengatakan pemulangan pekerja migran asal Sigi telah sejak tahun 2023 hingga saat ini.
“Ini tentunya bentuk keseriusan dari pemda atau pemerintah daerah terkait perlindungan kami kepada masyarakat yang berangkat secara ilegal sebagai pekerja migran,” katanya.
Para pekerja migran tersebut diketahui belum sempat pergi ke negara tujuan untuk bekerja.
Dia menyampaikan itu pihaknya pulangkan dari tempat penampungan di Jakarta ke Sigi karena memang disana belum sempat bekerja.
Muin, yang merupakan Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sigi, menyampaikan bentuk perlindungan pekerja migran adalah dengan memastikan seluruh persyaratan dapat dilengkapi. (Antara)