Bekerja Sama dengan BP2MI serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Setempat, Pemkab Memulangkan 20 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Asal Kabupaten Sigi

Ket. Foto: Pemkab Sigi Memulangkan 20 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Asal Kabupaten Sigi Source: (Foto/ANTARA/MOH SALAM)

Sigi, gemasulawesi – Pemerintah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan BP2MI atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat memulangkan 20 orang pekerja migran Indonesia asal Sigi yang berada di tempat penampungan milik negara.

Informasi dari BP2MI menyebutkan lebih dari 1.700 masyarakat Kabupaten Sigi bekerja secara ilegal di Timur Tengah.

Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, dalam keterangannya hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024, mengatakan ke-1.700 orang tersebut berangkat secara diam-diam atau ilegal.

Baca Juga:
Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas SDM, Dinkop UKM Sulawesi Tengah Memberikan Pelatihan Keterampilan Teknis Barista untuk Masyarakat di Palu

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan sosialisasi perda nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

“Salah satu upaya pemda untuk mencegah terjadinya pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Sigi dengan cara mensosialisasikan peraturan daerah tentang perlindungan pekerja migran Indonesia kepada masyarakat,” ujarnya.

Dia menuturkan pihaknya tidak ingin kejadian serupa terulang kembali, sehingga butuh sosialisasi yang masif kepada masyarakat tentu lewat kecamatan, kepala desa dan juga tokoh agama.

Baca Juga:
Viral Kisah Pelajar SMA asal Jember, Berlari Sejauh 5 Kilometer Setiap Berangkat ke Sekolah, Begini Ceritanya hingga Dapat Bantuan Sepeda

Dikutip dari Antara, dia menyebutkan penyampaian perda tersebut melibatkan tokoh agama agar setiap kegiatan keagamaan dapat tersampaikan pesan pentingnya bekerja sebagai pekerja migran melalui mekanisme yang telah diatur.

Samuel menyatakan harapannya tidak ada lagi pekerja migran yang berasal dari Kabupaten Sigi berangkat bekerja di luar negeri secara ilegal, namun harus melewati mekanisme prosedural.

Dia mengatakan pemulangan pekerja migran asal Sigi telah sejak tahun 2023 hingga saat ini.

Baca Juga:
Berlibur Bersama Kekasihnya di Air Terjun Vila Gajah Mas Tabanan Bali, WNA Asal Italia Tewas Usai Jatuh dari Ketinggian 25 Meter

“Ini tentunya bentuk keseriusan dari pemda atau pemerintah daerah terkait perlindungan kami kepada masyarakat yang berangkat secara ilegal sebagai pekerja migran,” katanya.

Para pekerja migran tersebut diketahui belum sempat pergi ke negara tujuan untuk bekerja.

Dia menyampaikan itu pihaknya pulangkan dari tempat penampungan di Jakarta ke Sigi karena memang disana belum sempat bekerja.

Baca Juga:
Dalam Rangka Mendukung Pembangunan yang Berkelanjutan, Ketua KPU Minahasa Utara Sebut Keselarasan Visi, Misi dan Program Bakal Calon dengan RPJDP Penting

Muin, yang merupakan Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sigi, menyampaikan bentuk perlindungan pekerja migran adalah dengan memastikan seluruh persyaratan dapat dilengkapi. (Antara)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini