Untuk Pilkada, KPU Konawe Selatan Menetapkan Daftar Pemilih Sementara di Kabupaten Konsel Sebanyak 223233 Pemilih

Ket. Foto: KPU Kabupaten Konawe Selatan Menetapkan DPS untuk Pilkada di Kabupaten Konsel Sebanyak 223.233 Pemilih Source: (Foto/Antara/HO-KPU Konsel)

Konawe Selatan, gemasulawesi – KPU Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, menetapkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS untuk Pilkada di Kabupaten Konsel sebanyak 223.233 pemilih.

Eko Hasmawan Baso, yang merupakan Plt Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatann, menyatakan bahwa penetapan DPS tersebut melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, serta Bupati dan Wakil Bupati Konsel tahun 2024.

Eko Hasmawan Baso mengatakan rapat pleno terbuka ini adalah tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Mobil Sedan Mewah di Pasar Cengkareng Jakarta Barat Jadi Korban Amukan Warga, Ternyata Gegara Ini

Dia menyatakan proses rapat pleno berjalan lancar dan KPU Konawe Selatan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat dapat diakomodir dalam Daftar Pemilih Sementara.

“Saya berharap melalui rapat pleno ini DPS yang komprehensif, akurat dan juga inklusif dapat dihasilkan oleh kita,” ujarnya.

Dikutip dari Antara, dia menyampaikan pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang akan diumumkan mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024, setelah dilaksanakan pleno di tingkat provinsi.

Baca Juga:
Tak Terima Ditegur Gegara Buang Puntung Rokok di SPBU, Pemuda di Sidoarjo Ini Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekelompok Orang

Anton Roberto, yang merupakan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Konawe Selatan, menuturkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS adalah bagian dari tahapan penyusunan daftar pemilih yang akan digunakan pada Pilkada tahun 2024.

Dia mengatakan proses penyusunan data pemilih ini dimulai dari pencocokan dan penelitian atau coklit yang dilakukan oleh Pantarlih sejak tanggal 24 Juni hingga tanggal 24 Juli 2024.

“Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran atau DPHP dilakukan PPS atau Panitia Pemungutan Suara pada tanggal 1 hingga 3 Agustus 2024, yang lalu dilanjutkan secara berjenjang oleh PPK pada tanggal 5 hingga 7 Agustus 2024,” ucapnya.

Baca Juga:
Sebelumnya Sempat Ditahan Otoritas Keamanan Malaysia, 8 Orang Nelayan Diserahkan Bakamla ke Pemerintah Kabupaten Natuna

KPU Kabupaten Konawe Selatan lalu melaksanakan rekapitulasi dan menetapkan DPS pada tanggal 9 hingga 11 Agustus 2024.

Dia memaparkan sebagai penanggung jawab data pemilih, pihaknya telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka sesuai jadwal yang ditentukan.

“Total DPS yang ditetapkan merupakan 223.233 pemilih, yang terdiri dari 113.275 laki-laki dan 109.958 perempuan, tersebari di 566 TPS se-Konawe Selatan,” katanya. (Antara)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini