Pemilu 2024, KPU Donggala Menetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD

Ket. Foto: Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD Ditetapkan KPU Donggala Source: (Foto/ANTARA/Moh Salam )

Donggala, gemasulawesi – KPU Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Donggala dalam Pemilu 2024.

Nurbia, yang merupakan Ketua KPU Kabupaten Donggala, menyampaikan pada hari Jumat malam, tanggal 16 Agustus 2024, penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD Donggala berdasarkan keputusan KPU nomor 819 tahun 2024.

Nurbia menyatakan hari ini dilakukan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Donggala dalam Pemilu tahun 2024.

Baca Juga:
Diadakan di Aula Bappelitbangda, Pemkab Parigi Moutong Menghadiri Kegiatan Tindak Lanjut FGD Terkait Pengelolaan Terintegrasi Darat serta Laut

“Total kursi di DPRD Donggala sebanyak 35 orang terbagi di 5 daerah pemilihan atau Dapil di daerah tersebut,” katanya.

Dia menuturkan calon terpilih anggota DPRD Donggala berdasarkan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu di suatu Dapil yang ditetapkan berdasarkan suara paling banyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD Kabupaten Donggala.

“Untuk dapil satu dengan perolehan suara paling tinggi dari Partai Perindo dan dapil 2 suara paling tinggi adalah Partai Nasdem,” ujarnya.

Baca Juga:
Dugaan Pungli di MAN 2 Lubuklinggau Sumatera Selatan Mencuat, Dilaporkan ke Kejaksaan Usai Ditemukan Bukti Ini

Selanjutnya, untuk dapil 3 suara paling tinggi diraih oleh PKS dan dapil 4 perolehan suara paling tinggi adalah Partai Perindo.

Dikutip dari Antara, dia mengatakan untuk dapil 5 perolehan suara paling tinggi dari Partai Perindo.

Dia menyampaikan pihaknya telah menerima semua tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN anggota DPRD Donggala periode 2024-2029.

Baca Juga:
Kecelakaan Tragis di SD Matekko Palopo! 5 Siswa Dilindas Mobil Kepala Sekolah Saat Lomba Gerak Jalan, Satu Diantaranya Meninggal Dunia

“Jika ada anggota DPRD terpilih tidak menyerahkan LHKPN maka tidak akan dilantik nantinya,” ucapnya.

Dia menyatakan pengumpulan tanda terima LHKPN ke KPU Donggala salah satu syarat pelantikan dan juga proses pelantikan pada tanggal 29 Agustus 2024 mendatang.

Berdasarkan data KPU Donggala terdapat 5 daerah pemilihan di daerah tersebut, seperti dapil 1 untuk Banawa dan Banawa Tengah dengan 5 kursi, serta dapil 2 untuk Labuan, Tanantovea, Sindue, Sindue Tombusabora dengan 8 kursi.

Baca Juga:
Terdengar Suara Tangisan! Heboh Penemuan Bayi Perempuan dalam Kardus di Kelurahan Harjosari Semarang, Begini Kondisinya Usai Ditemukan

Lalu dapil 3 yakni Sindue Tobata, Sirenja, Balaesang, Balaesang Tanjung dengan 8 kursi.

Dapil 4 yaitu Sojol Utara, Dampelas dan Sojol dengan 8 kursi, serta dapil 5 untuk Banawa Selatan, Pinembani dan Rio Pakava dengan total 6 kursi. (Antara)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini