Bali, gemasulawesi - Belakangan ini, Bali kembali menjadi sorotan dengan adanya kasus unik yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Seorang WNA asal Ukraina ditemukan menggunakan vila untuk kegiatan pendidikan anak usia dini (PAUD), yang menimbulkan polemik.
Berita ini cepat viral dan memunculkan berbagai reaksi terkait pemanfaatan properti di Pulau Dewata tersebut.
Vila yang terletak di Gang Jalak XI Tibubeneng, Kuta Utara, yang biasanya diperuntukkan sebagai tempat penginapan, kini telah diubah menjadi pusat pendidikan anak.
Di sana, WNA tersebut menyelenggarakan berbagai program PAUD, grup bermain, dan taman kanak-kanak. Transformasi fungsi vila ini memicu kekhawatiran tentang legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Pantauan media menunjukkan bahwa vila lantai tiga ini telah diubah menjadi ruang kelas dan area bermain untuk anak-anak.
Ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pendidikan dini yang berkualitas, namun banyak yang merasa langkah ini melanggar aturan yang berlaku.
Pihak pengelola vila mengklaim bahwa mereka memiliki niat baik dan ingin memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar.
Namun, perubahan fungsi vila dari tempat tinggal sementara menjadi lembaga pendidikan menimbulkan masalah hukum.
Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, Wayan Puspanegara, yang juga merupakan anggota DPRD Badung, telah menyampaikan kritik keras terhadap kegiatan ini.
Puspanegara menegaskan bahwa pemerintah daerah, imigrasi, kepolisian, dan tim pengawasan orang asing harus segera turun tangan untuk memeriksa legalitas dari kegiatan pendidikan ini.
"Pemerintah Badung harus segera bertindak, karena vila yang seharusnya untuk penginapan kini dialihfungsikan menjadi sekolah," ujar Puspanegara.
Menurut Puspanegara, pengalihan fungsi vila ini jelas melanggar aturan yang ada. Vila yang diperuntukkan untuk penginapan dan bukan untuk kegiatan pendidikan harus diawasi lebih ketat.
"Penggunaan vila sebagai tempat pendidikan jelas tidak sesuai dengan peruntukannya. Kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti hal ini untuk menghindari pelanggaran yang lebih serius di masa depan," jelasnya.
Di media sosial, aksi WNA ini pun viral dan menuai beragam komentar warganet.
"Segel aja karena ilegal tanpa izin," komentar akun @ren***.
Kasus ini juga mencerminkan tren yang lebih luas tentang bagaimana WNA memanfaatkan aset properti di Bali.
Selama beberapa tahun terakhir, ada peningkatan jumlah kasus di mana properti yang awalnya disewa atau dibeli untuk tujuan wisata atau investasi digunakan untuk kegiatan lain, sering kali tanpa izin yang sesuai.
Ini menciptakan ketidakpastian hukum dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pelaku industri pariwisata.
Keberadaan mereka sering kali menimbulkan permasalahan karena penyalahgunaan visa atau peruntukan properti yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua aktivitas mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum.
Pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang efektif sangat diperlukan untuk menjaga integritas sektor properti dan memastikan bahwa peruntukan aset sesuai dengan tujuan awalnya.
Jika tidak, praktik-praktik serupa dapat menyebar dan mengganggu tatanan hukum serta merugikan kepentingan masyarakat setempat. (*/Shofia)