Diamankan Petugas Imigrasi Gegara Langgar Izin Tinggal di Indonesia, Puluhan WNA Nekad Kabur hingga Lompat dari Apartemen

44 WNA melanggar izin tinggal di Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap dalam Operasi Jagratara. Source: Foto/Dok. Imigrasi Soetta

Jakarta Barat, gemasulawesi - Sebanyak 44 Warga Negara Asing (WNA) terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. 

Pelanggaran ini terungkap dalam Operasi Jagratara Tahap II yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. 

Operasi ini dilaksanakan di beberapa lokasi strategis seperti rumah toko dan apartemen yang tersebar di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Operasi Jagratara, yang bertujuan untuk menegakkan aturan keimigrasian, merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengontrol dan memastikan bahwa seluruh WNA yang berada di tanah air memiliki dokumen dan izin tinggal yang sah. 

Baca Juga:
Hingga 31 Juli 2024, Kanwil DJPb Kementerian Keuangan Sulawesi Tengah Sebut Kinerja APBN Menunjukkan Pertumbuhan Positif

Dalam operasi kali ini, petugas imigrasi fokus pada WNA yang diduga menyalahi izin tinggal mereka, baik dengan tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan maupun dengan menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan.

Dari total 44 WNA yang diperiksa, sebanyak 34 orang langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Sementara itu, 10 lainnya dikenai tindakan Serah Terima Paspor (STP) untuk proses lanjutan. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar berbagai kebangsaan, dengan mayoritas WNA berasal dari Nigeria, disusul oleh WNA Pakistan, dan Tiongkok.

Baca Juga:
Belum Memenuhi Persyaratan yang Ditentukan, KPU Sigi Menolak Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wabup Nirwansyah dan Hesty

“Pemeriksaan menunjukkan bahwa 23 WNA tidak dapat menunjukkan paspor mereka saat diminta oleh petugas. Selain itu, 8 WNA diketahui telah overstay atau tinggal melebihi izin yang diberikan selama lebih dari 60 hari. Ada juga 2 WNA lainnya yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal yang mereka miliki,” ungkap Subki, dikutip pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Selain itu, ditemukan 11 WNA lainnya yang tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang tercatat dalam dokumen mereka. Hal ini menjadi pelanggaran serius, mengingat alamat tinggal yang tidak sesuai dapat mempersulit pengawasan dan kontrol oleh pihak berwenang.

Subki menambahkan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada para WNA yang melanggar aturan ini sangat tegas. 

Sanksi tersebut mencakup pendetensian atau penahanan sementara, deportasi, hingga pencatatan dalam daftar tangkal, yang artinya mereka akan dilarang kembali masuk ke Indonesia di masa mendatang.

Baca Juga:
Tanggapi Viralnya Video Polwan Tegur Pria yang Sedang Makan di Warkop, Polda Jatim Beberkan Fakta Sebenarnya

Operasi Jagratara kali ini juga diwarnai dengan sejumlah insiden yang dramatis. Beberapa WNA yang menjadi target operasi berusaha melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan terhadap petugas. 

Dalam salah satu insiden, seorang WNA nekat melompat dari unit apartemen yang menjadi tempat tinggalnya, yang menyebabkan dia mengalami cedera serius. 

Namun, upaya melarikan diri ini tidak menghalangi petugas untuk menjalankan tugas mereka dengan baik, dan semua WNA yang terlibat berhasil diamankan.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus menjalankan operasi serupa guna memastikan bahwa aturan keimigrasian di Indonesia dipatuhi oleh semua WNA. 

Baca Juga:
Foto Bahlil Lahadalia dengan Botol Whisky Seharga Puluhan Juta Rupiah Viral di Media Sosial, Begini Kata Kader Muda Partai Golkar

Operasi Jagratara Tahap II ini hanyalah salah satu dari berbagai langkah yang akan diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Indonesia, terutama dalam hal keimigrasian. (*/Shofia)

Bagikan: