Belum Memenuhi Persyaratan yang Ditentukan, KPU Sigi Menolak Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wabup Nirwansyah dan Hesty

Ket. Foto: KPU Kabupaten Sigi Menolak Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nirwansyah dan Hesty
Ket. Foto: KPU Kabupaten Sigi Menolak Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nirwansyah dan Hesty Source: (Foto/ANTARA/Moh Salam)

Sigi, gemasulawesi – KPU Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, menolak pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, sebab belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dalam keterangannya di Maku pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024, Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, menyampaikan pada hari pertama tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024, baru ada 1 bakal pasangan calon yang mendaftar, yakni Nirwansyah dan Hesty Yulita.

Soleman mengatakan jadi, sesuai dengan tanda terima yang pihaknya sampaikan kepada pasangan calon Nirwansyah dan Hesty, khusus untuk syarat calon tersebut belum lengkap.

Baca Juga:
Tanggapi Viralnya Video Polwan Tegur Pria yang Sedang Makan di Warkop, Polda Jatim Beberkan Fakta Sebenarnya

Dia menerangkan tidak lengkapnya berkas pendaftaran pasangan Nirwansyah dan Hesty sebab belum diunggah ke aplikasi Silon atau Sistem Informasi Pencalonan.

Dia menuturkan dokumen belum lengkap tersebut, misalnya, surat pengunduran diri dari ASN sebab Nirwansyah masih memiliki status pegawai negeri sipil dan laporan terkait pajak.

“Jadi, dokumen kami kembalikan,” ujarnya.

Baca Juga:
Memanas! Blokade Jalan oleh Mahasiswa Universitas Negeri Makassar Saat Demo Picu Kemarahan Warga, Begini Kronologinya

Dikutip dari Antara, dia menyebutkan KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan terhadap 2 hal, yakni syarat pencalonan usulan dari partai politik dan syarat pasangan calon.

Dia mengatakan dokumen itu harus lengkap, baik yang telah di-input di Silon maupun secara fisik dibawa pasangan calon dan partai pengusung.

“Itu yang tidak sesuai sebab belum ada aplikasi Silon dan belum dibawa fisiknya sehingga kelengkapannya belum 100 persen,” ucapnya.

Baca Juga:
Sesuai Hasil Pemetaan Kerawanan oleh Bawaslu, Sulawesi Selatan Masuk dalam 5 Provinsi untuk Kategori Rawan Tinggi Pilkada 2024

Dia menuturkan makanya belum pihaknya berikan tanda terima pendaftaran dan pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.

Sementara itu, bakal calon Bupati Nirwansyah menyampaikan belum menerima tanda terima pendaftaran sebab masih belum lengkapnya syarat administrasi.

“Untuk syarat dukungan tersebut, pihak kami telah melebih dari ketentuan yang diatur oleh KPU atau Komisi Pemilihan Umum,” katanya.

Baca Juga:
Karena Ada Jaminan Keamanan TNI dan Polri, Ketua KPU Minahasa Utara Sebut KPU Minut Semakin Percaya Diri dalam Menyelenggarakan Pilkada 2024

Soleman memastikan partai pengusung dan juga partai pendukung segera melengkapi berkas administrasi untuk syarat pendaftaran kembali di KPU Kabupaten Sigi.

Dia menuturkan pastinya sebelum pukul 23.59 WITA tanggal 29 Agustus 2024, pihaknya akan melakukan pendaftaran kembali sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave
KPU Sigi Mencatat Terdapat 4 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wabup yang Telah Meminta Pembukaan Akses Silon

4 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, disebutkan KPU Kabupaten Sigi, telah meminta pembukaan akses Silon.

Seiring Memiliki 82 Dosen Tetap Berstatus PNS Bergelar Doktor, UIN Palu Terus Berupaya Melakukan Pengembangan terhadap Prodi dengan Akreditasi Unggul

UIN Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, terus berupaya mengembangkan prodi atau program studi dengan akreditasi unggul.

Bekerja Sama dengan Pemkot Palu, Pengadilan Agama Palu Kelas 1A Menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Sidang isbat nikah terpadu digelar oleh Pengadilan Agama Palu Kelas 1A bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tengah Sebut Pentingnya Transformasi Digital untuk Menopang Kemajuan Daerah

Pentingnya transformasi digital untuk menopang kemajuan daerah disebutkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Sulteng.

Sebagai Satu Upaya Menopang Pembangunan, FKUB Sulteng Sebut Riset Pengamalan, Penerimaan dan Pemahaman tentang Moderasi Beragama Perlu Dilakukan

Riset pengamalan, penerimaan, pemahaman tentang moderasi beragama, disebutkan FKUB Sulawesi Tengah, perlu dilakukan.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;