Pilkada 2024, Masa Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wabup Diperpanjang oleh KPU Maros

Ket. Foto: KPU Maros Memperpanjang Masa Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros Source: (Foto/ANTARA/Darwin Fatir.)

Makassar, gemasulawesi – KPU Kabupaten Maros memperpanjang masa pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk dipilih pada Pilkada 2024.

Dalam keterangannya, Muhammad Salman, yang merupakan anggota KPU Maros, mengatakan dari hasil rapat pleno memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran.

Muhammad Salman menyatakan hal ini sesuai dengan regulasi yang ada dan juga telah ditetapkan.

Baca Juga:
Ramai di Media Sosial! Geger Isu Potensi Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK, Kemenhub Pastikan Hal Ini

Muhammad Salman, yang merupakan Koordinator Divisi Teknis KPU Maros, menyampaikan pihaknya segera mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran tersebut.

“Kita umumkan dulu pendaftaran mulai tanggal 30 Agustus 2024 hingga 1 September 2024,” ujarnya.

Dia melanjutkan selanjutnya pendaftaran pihaknya buka mulai tanggal 2 hingga 4 September 2024.

Baca Juga:
Usut Kasus Polisi yang Diserang Air Keras saat Membubarkan Tawuran di Jakarta Timur, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus

Dia menerangkan perpanjangan masa pendaftaran dimaksud merujuk pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 serta diperkuat dengan KPT atau Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

Dalam pasal 135 PKPU disebutkan hingga dengan berakhirnya masa pendaftaran jika hanya terdapat 1 pasangan bakal calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat (20).

Dikutip dari Antara, dia menyatakan dijelaskan dalam aturan ini jika masih terdapat Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan parpol atau paslon perseorangan belum mendaftar di KPU Provinsi Kabupaten Kota, maka dapat melakukan perpanjangan pendaftaran.

Baca Juga:
Brutal! Seorang Satpam di Pamulang Tangerang Selatan Jadi Korban Penusukan Rekannya Hingga Terluka Parah, Polisi Beberkan Motif Pelaku

Selain itu, di KPT nomor 1229 tahun 2024 juga dijelaskan lebih rinci pada bab 10 mengenai perpanjangan pendaftaran.

“Untuk Kabupaten Maros, berdasar pada poin b, yaitu jika persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu belum mendaftar tidak mencapai ketentuan akumulasi perolehan suara sah,” ucapnya.

Dia menambahkan parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali pasangan bakal calonnya dengan komposisi parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu yang berbeda. (Antara)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini