Tangerang Selatan, gemasulawesi - Sebuah insiden kekerasan terjadi di Jalan M Toha, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Seorang satpam yang diketahui berusia 50 tahun berinisial D, mengalami penusukan oleh rekan kerjanya sendiri, A, yang berusia 47 tahun.
Peristiwa ini terjadi di ruang publik yang ramai, dan rekaman video kejadian penusukan tersebut segera viral di media sosial, menampilkan kekerasan yang terjadi secara terbuka.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa D dan A adalah rekan kerja di bidang keamanan.
Insiden penusukan ini berlangsung saat D berhenti di lampu merah. A diduga mengungkapkan rasa dendam terhadap D, yang memicu tindak kekerasan tersebut.
"Pelaku mengaku melakukan penusukan karena sakit hati," jelas Victor, dikutip pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Menurut keterangan yang diperoleh, A menusuk D dengan pisau di tengah jalan yang padat, sehingga aksi ini menjadi tontonan publik.
Reaksi warga cepat dan langsung, dengan mereka menangkap A sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi.
Pisau yang digunakan dalam penusukan disita sebagai barang bukti. Saat ini, A sedang menjalani perawatan di RSUD Pamulang.
Kapolres Victor menegaskan bahwa A telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku menghadapi berbagai tuntutan hukum, termasuk Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kasus ini akan ditangani dengan serius dan pelaku akan menghadapi hukuman yang setimpal," tegas Victor.
Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan detik-detik penusukan dan reaksi warga yang panik, menambah intensitas dan perhatian publik terhadap kasus ini.
Masyarakat menunjukkan kepedulian terhadap keamanan di tempat umum dan mendesak agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan konflik secara efektif dan mengingatkan kita akan bahaya yang bisa timbul dari ketidakstabilan emosi, terutama di lingkungan kerja.
Kejadian ini juga menunjukkan bagaimana teknologi informasi dapat menyebarluaskan berita dengan cepat, mempengaruhi opini publik, dan mempercepat proses penegakan hukum. (*/Shofia)