Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Senilai Rp 4,4 Miliar di Bogor Terungkap, Begini Cara Pelaku Mengelabui Korbannya

Polda Metro Jaya tangkap pelaku penipuan jual beli tanah senilai Rp 4,4 miliar di Bogor. Kasus ini kini menjadi sorotan. Source: Foto/Ilustrasi/Freepiik

Bogor, gemasulawesi - Kasus penipuan tanah senilai miliaran rupiah di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor tengah menjadi sorotan.

Kasus ini bermula ketika seorang saksi, SH, menawarkan kepada korban, JJ, sebidang tanah seluas 11.058 meter persegi yang diklaim milik pelaku IS dengan harga total lebih dari Rp 4,4 miliar. 

Korban JJ setuju untuk membeli tanah tersebut dan membayar uang muka sebesar Rp 565 juta, dengan sisa pembayaran akan dilunasi setelah sertifikat tanah diterbitkan.

Proses pembuatan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dilakukan pada 16 November 2022 dengan nomor akta 11 oleh notaris Aden Dahri. 

Baca Juga:
Dramatis! Polisi Indonesia Berhasil Amankan Mantan Wali Kota Filipina Alice Guo yang Bertahun-tahun Jadi Buronan Internasional

Namun, setelah satu tahun, korban tidak menerima sertifikat tanah yang dijanjikan. 

Ketika korban memeriksa keabsahan PPJB, ternyata dokumen tersebut tidak terdaftar dan bukan produk dari kantor notaris Aden Dahri, yang menunjukkan bahwa akta tersebut mungkin palsu. 

Selain itu, tanah yang dijual masih dikuasai oleh pemilik asli.

Korban pun mengalami kerugian hingga Rp 565 juta dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. 

Baca Juga:
Ramai di Medsos! Kebijakan Kominfo Terkait Adzan Magrib di TV Diganti Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus Tuai Kontroversi

Polda Metro Jaya kemudian memulai penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku utama IS pada 1 September 2024. 

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi dan bukti yang cukup mengenai keterlibatan IS dalam penipuan tersebut. 

Selain itu, NV, pelaku lainnya, juga ditangkap dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penangkapan IS dan NV adalah langkah awal untuk menyelesaikan kasus ini. 

Baca Juga:
Aksi Wanita di Bandung yang Marah Gegara Tak Terima Ditegur Polisi Akibat Tak Pakai Helm Viral dan Tuai Kecaman

“Kami telah menangkap IS dan NV sebagai pelaku utama dalam kasus penipuan tanah ini. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan aturan,” ujar Ade Ary Syam Indradi.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan kasus penipuan tanah yang merugikan banyak pihak. 

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok akan terus bekerja sama untuk memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan transparan. (*/Shofia)

Bagikan: