Polisi Bekuk Pasutri Buron Kasus Penipuan ATM di Sulawesi Tengah

<p>Foto: Press con di Mako Polda Sulteng Kasus penipuan ATM.</p>
Foto: Press con di Mako Polda Sulteng Kasus penipuan ATM.

Gemasulawesi– Tim Scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng bekuk Pasangan suami istri atau Pasutri buron kasus penipuan ATM.

“Pasutri ini menjadi buron kepolisian sejak tahun 2019,” ungkap Direktur reskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya, didampingi Humas Polda Sulteng, dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis 29 Juli 2021.

Kasus penipuan ATM Pasutri buron ini yaitu pada tahun 2019 di dua lokasi berbeda ruang ATM Jalan Basuki Rahmat Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Bawa Sabu, Polisi Tangkap Pasutri Asal Parimo, Sulawesi Tengah

Ia menjelaskan, kasus penipuan ATM Pasutri buron itu sudah berada di dalam ruang mesin ATM, sambil mengawasi dan menghafal PIN ditekan korban.

Kemudian, menawarkan bantuan sambil menarik ATM korban dan tanpa disadari ditukar dengan ATM pelaku, kemudian Pasutri buron itu kabur.

Baca juga: MPR RI Apresiasi Langkah Himbara Tunda Tarif Transfer

“ATM milik korban berhasil ditarik secara tunai pelaku di beberapa mesin ATM di Kota Palu hingga mencapai Rp142 Juta,” sebutnya.

Ia menyebut, Tim scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2021 berhasil menangkap Pasutri buron itu di Hunian tetap Duyu Kecamatan Tatanga Palu.

Pelaku inisial Y (38 tahun) dan S (32 tahun) beralamat di Jalan Sungai Wera Kel. Ujuna Kecamatan Palu Barat Kota Palu. Mereka ditangkap setelah hampir dua tahun menjadi buronan Jatanras Polda Sulteng.

Baca juga: Hindari Pemalsuan Dokumen, Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital

Polisi Bekuk Pasutri Buron Kasus Penipuan ATM di Sulawesi Tengah
Foto: Pelaku penipuan ATM di Sulteng.

Pelaku diancam kurungan tujuh tahun penjara

Terhadap pelaku Y penyidik sudah melakukan penahanan. Namun, untuk pelaku Y dengan pertimbangan kemanusiaan karena masih menyusui bayinya. Sehingga, tidak dilakukan penahanan.

Kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 4e subsider pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Buron Lapas Perempuan Palu Ditangkap di Parigi Moutong

Dihimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati apabila akan melakukan penarikan tunai di mesin ATM.

“Sebaiknya ke ATM lebih dari satu orang, untuk menghindari niat dan kesempatan orang akan berbuat jahat,” pungkasnya. (**)

Baca juga: Istri Pergoki Perwira Polda Jateng Selingkuh di Dalam Mobil

...

Artikel Terkait

wave

Puluhan Pendaftar PPPK-CPNS Dinyatakan TMS

Tercatat puluhan pendaftar PPPK-CPNS dinyatakan TMS di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, karena tidak sesuai ketentuan pendaftaran.

Parimo Kembali Raih Penghargaan KLA Tingkat Pratama

Pemda Parimo, Sulawesi Tengah, kembali meraih penghargaan KLA tingkat Pratama 2021 dari Kementerian PPPA, tidak terlepas dari peran OPD.

Oknum Camat Jemput Paksa Jenazah Covid19 di Ampibabo

Oknum pejabat di Kecamatan Ampibabo, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, jemput paksa jenazah covid19 atas nama H Harmin, Rabu 28 Juli 2021.

Kumham Peduli, Lapas Parigi Salurkan 50 Paket Sembako

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan kegiatan Kumham Peduli Kumham Berbagi untuk masyarakat terdampak covid19.

Pemda Tambah Fasilitas Rujukan Covid19

Pemda akan menambah fasilitas rujukan Covid19, Parimo, Sulawesi Tengah. Fasilitas rujukan adalah, RS Raja Tombolotutu dan RS Buluye Napoae.

Berita Terkini

wave

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa


See All
; ;