Gunakan Modus Mutilasi Hewan, 4 Orang yang Tergabung dalam Komplotan Pencuri Kerbau di Lumajang Dilaporkan Ditangkap

Ket. Foto: Polres Lumajang Menangkap 4 Orang yang Tergabung dalam Komplotan Pencuri Kerbau Source: (Foto/Pixabay/hbieser)

Lumajang, gemasulawesi – Polisi dari Polres Lumajang menangkap 4 orang yang tergabung dalam komplotan pencuri kerbau di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Tengah, yang menggunakan modus mutilasi hewan.

Keempat tersangka yang telah ditahan, yaitu Siadi yang merupakan warga Kecamatan Sumbersuko, Dadang, Hasan Basri, dan Anis, yang ketiganya berasal dari Kecamatan Lumajang.

Komplotan pencuri ini menargetkan ternak yang sedang digembalakan lalu menyembelih hewan di lokasi untuk diambil dagingnya dan meninggalkan bagian kepala dan tulang di tempat.

Baca Juga:
Musim Kemarau yang Berkepanjangan Akibatkan 14 Desa di 4 Kecamatan Kabupaten Kebumen Alami Kekeringan

Pada tanggal 15 Agustus 2024 lalu, komplotan ini mencuri seekor kerbau yang diikat di area persawahan di Kelurahan Ditotrunan.

Mereka membunuh kerbau di tempat, membagi daging curian itu, kemudian menjualnya secara terpisah.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Agustus 2024, warga Lumajang dihebohkan dengan penemuan bangkai seekor kerbau jumbo hamil yang dimutilasi.

Baca Juga:
Munculnya Ular King Cobra Berulang Kali di Pemukiman Membuat Resah Warga Dusun Cipancir Cilacap

Kerbau itu ditemukan di area pemakaman, tempat biasanya kerbau ini digembalakan.

Saat ditemukan, hanya tersisa kepala, tulang, dan jeroan di sekitar pemakaman di wilayah Kelurahan Ditotrunan.

Dari hasil identifikasi yang dilakukan, kerbau itu merupakan milik Tinap, warga Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono, Lumajang.

Baca Juga:
Sebanyak 21 Orang Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Sebuqu Energi Malaqbi Sulbar Menjalani Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan

AKBP Mohammad Zainur Rofik, yang merupakan Kapolres Lumajang, menerangkan parapelaku telah beraksi sebanyak 7 kali.

Sebagian korban yang dicuri adalah kerbau yang digembalakan.

Dalam keterangannya hari Selasa, tanggal 10 September 2024, dia menyampaikan menurut pengakuan para tersangka, mereka telah mencuri kerbau sebanyak 7 kali dan kambing 3 kali di wilayah Lumajang.

Baca Juga:
Penemuan Koper Mencurigakan Hebohkan Warga di Koja Jakarta Utara, Polisi Kerahkan Tim Penjinak Bom dan Pastikan Hal Ini

“Daging hasil curian itu mereka jual kepada pembeli di pasar hewan dengan harga sekitar 10 juta rupiah,” ujarnya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*/Mey)

Bagikan: