NTB, gemasulawesi - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung, atau IWAS, memunculkan perhatian publik.
Agus Buntung yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual ini diperiksa oleh pihak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 9 Desember 2024.
Agus, yang dikenal sebagai sosok dengan latar belakang disabilitas, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polda NTB memastikan bahwa proses hukum yang dijalani oleh Agus Buntung dilakukan dengan memperhatikan kondisi fisik dan psikologisnya sebagai bagian dari hak-haknya.
Pada pemeriksaan tersebut, Agus Buntung didampingi oleh ibunya dan kuasa hukum untuk memastikan bahwa hak-haknya selama proses hukum dapat terpenuhi secara adil.
Polda NTB juga memberikan layanan medis dan psikologis, mengingat kondisi khusus yang dimiliki tersangka. Hal ini menjadi penting agar tidak ada hak yang terabaikan dalam proses pemeriksaan.
Dalam penanganan kasus ini, Polda NTB mengambil keputusan untuk melakukan tahan rumah terhadap Agus Buntung.
Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena keterbatasan fasilitas di kantor kepolisian yang tidak memadai untuk menahan seorang tersangka dengan kondisi seperti Agus.
"Karena fasilitas di Polda NTB terbatas, kami memilih tahan rumah sebagai solusi untuk menghormati hak-hak tersangka," jelas Syarif Hidayat.
Tahan rumah ini diberikan kepada Agus Buntung untuk memastikan bahwa hak-haknya sebagai tersangka tetap dihormati, sambil proses pemeriksaan berjalan.
Polda NTB juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Agus Buntung, yang akan didampingi oleh kuasa hukum yang baru.
Kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan apresiasi atas langkah Polda NTB dalam menangani kasus pelecehan seksual ini.
Gus Ipul menilai bahwa perlakuan yang diberikan kepada Agus Buntung sangat penting, mengingat kondisi khusus yang dimilikinya.
Ia mengungkapkan, "Saya memastikan bahwa hak-haknya dipenuhi, baik dalam layanan teknis, medis, hingga psikologis. Ini langkah yang penting dalam proses pemeriksaan."
Lebih lanjut, Gus Ipul juga menyoroti peran Komisi Disabilitas Daerah (KDD) dalam mendukung individu dengan disabilitas, baik sebagai korban maupun pelaku dalam kasus hukum.
Gus Ipul berharap adanya dialog antara pihak kepolisian dan KDD untuk memperbaiki sistem layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.
Dengan adanya langkah-langkah konkret dari Polda NTB dan dukungan dari berbagai pihak, Gus Ipul menekankan pentingnya keadilan dan perlakuan yang sesuai dengan kondisi setiap individu, terutama mereka yang memiliki keterbatasan fisik. (*/Shofia)