Nasional, gemasulawesi - Keputusan Mabes Polri memberikan kenaikan pangkat kepada enam polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo membuat publik terkejut.
Kejadian ini memunculkan banyak pertanyaan terkait transparansi dan keadilan dalam institusi kepolisian.
Sebagai informasi, mereka semua terlibat dalam kasus obstruction of justice yang berupaya menutupi pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022. Lalu, bagaimana proses keputusan ini bisa terjadi?
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan keputusan yang diambil melalui rapat Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).
Dalam rapat tersebut, penilaian terhadap setiap anggota yang terlibat dilakukan untuk memutuskan apakah mereka layak mendapatkan reward atau punishment.
"Lewat rapat wanjakti itulah yang akan memutuskan seseorang mendapatkan reward atau punishment," jelasnya pada Senin, 9 Desember 2024.
Kebijakan ini pun memicu banyak perdebatan, terutama di kalangan masyarakat yang menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Berikut daftar enam polisi yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo dan kenaikan pangkat mereka.
1. Kombes Pol Budi Herdi Susianto
Sebagai Kapolres Jakarta Selatan saat kejadian, Budi Herdi adalah salah satu yang pertama kali mengungkapkan tewasnya Brigadir J akibat baku tembak.
Meskipun dicopot pada Juli 2022, Budi mendapatkan promosi menjadi Kepala Biro Perawatan Personel Polri pada November 2024.
2. Kombes Murbani Budi Pitono
Murbani yang menjabat Kabag Renmin Divpropam Polri sempat mendapat sanksi demosi selama satu tahun setelah dianggap tidak profesional dalam menangani kasus ini. Namun, ia tetap menerima promosi jabatan.
3. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution
Denny, yang saat itu terlibat dalam menangani masalah CCTV terkait peristiwa tersebut, dijatuhi sanksi demosi namun kini menduduki jabatan baru sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
4. Kombes Susanto
Sebagai Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Divpropam, Susanto dijatuhi hukuman demosi tiga tahun. Meski demikian, ia tetap dipromosikan sebagai penyidik tindak pidana madya tingkat II di Bareskrim Polri.
5. AKBP Handik Zusen
Handik yang sebelumnya bekerja di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sempat terlibat dalam merekayasa jejak selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian.
Meskipun dihukum, Handik tetap dipromosikan menjadi Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.
6. Kompol Chuck Putranto
Chuck yang terlibat dalam penghilangan barang bukti elektronik, khususnya rekaman CCTV, dijatuhi hukuman penjara satu tahun.
Namun, setelah itu, ia mendapatkan promosi jabatan menjadi AKBP dan ditempatkan di Polda Metro Jaya.
Keputusan ini tentu saja memunculkan beragam tanggapan, baik dari kalangan internal kepolisian maupun masyarakat umum.
Banyak yang merasa bahwa kenaikan pangkat ini tidak sesuai dengan keadilan, mengingat peran mereka dalam mencoba menutupi kejahatan besar.
Meski demikian, pihak Mabes Polri menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan rapat internal dan penilaian dari berbagai sisi. (*/Shofia)