Tangerang, gemasulawesi - Penyelidikan atas peredaran uang palsu di wilayah Tangerang berhasil mengungkapkan jaringan kriminal yang cukup besar.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi mencurigakan yang terjadi di sekitar KFC Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Informasi tersebut mengarah pada peredaran uang palsu yang sengaja diperdagangkan dengan tujuan meraup keuntungan dari korban yang tidak menyadari bahwa uang yang mereka terima adalah palsu.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksi kejahatanya ini cukup licik.
Mereka menawarkan uang palsu dalam jumlah besar dengan janji kepada korban untuk mendapatkan uang palsu sebanyak empat kali lipat dari jumlah uang asli yang diberikan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial ZL yang sedang berada di lokasi kejadian.
Saat dilakukan interogasi, ZL mengakui bahwa ia memiliki uang palsu senilai Rp15.000.000 yang disimpan di dalam saku jaketnya, dengan pecahan uang Rp100.000.
ZL mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut didapatkan dari DS dan AS, yang merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar yang beroperasi di wilayah Bandung.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025,
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menjelaskan bahwa setelah pengungkapan awal ini, polisi berhasil menangkap 14 orang tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana dan Pasal 245 KUHPidana, serta Pasal 26 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda sebesar Rp50.000.000.000.
"Motif dari para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan cara menipu korban yang tidak menyadari bahwa uang yang mereka terima adalah uang palsu. Mereka menggunakan modus operandi dengan menawarkan uang palsu dalam jumlah besar kepada korban dengan harga yang jauh lebih rendah," ujar Kombes Pol. Dian Setyawan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap transaksi uang yang mencurigakan dan lebih teliti dalam memeriksa keaslian uang yang diterima.
Meskipun uang palsu saat ini semakin sulit dibedakan dengan uang asli, masyarakat tetap diharapkan untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak wajar.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat untuk memeriksa keaslian uang dan menghindari terjebak dalam modus-modus penipuan yang merugikan.
Baca Juga:
Dugaan Pungli Penyaluran Bantuan Alsintan Dinas TPHP Parigi Moutong Disebut Libatkan Oknum Pejabat
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat mencegah lebih banyak korban yang terjebak dalam peredaran uang palsu yang meresahkan. (*/Shofia)