Diduga Terlibat Penipuan Online, WNA Nigeria Dideportasi dari Belawan Sumatera Utara, Begini Modusnya

Ilustrasi. WNA Nigeria dideportasi dari Belawan setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal dan berencana melakukan penipuan online. Source: Foto/Pexels

Belawan, gemasulawesi - Kasus deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria dari Belawan menarik perhatian publik. 

Pria berinisial JE (34) harus meninggalkan Indonesia setelah diketahui menyalahgunakan izin tinggal dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. 

Keputusan ini diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan setelah melakukan penyelidikan atas laporan warga terkait aktivitas mencurigakan seorang WNA di wilayah mereka.

Kasus ini bermula pada akhir bulan Januari lalu ketika Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Belawan menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan dan aktivitas seorang WNA yang dianggap mencurigakan. 

Baca Juga:
Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9 Miliar di Bandara Juanda Terbongkar, Begini Modus yang Digunakan

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi segera melakukan penyelidikan langsung di lokasi.

Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan bahwa JE tinggal di alamat yang berbeda dari yang tertera dalam izin tinggalnya. 

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya. 

Petugas kemudian mengamankannya ke Kantor Imigrasi Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:
Kasus Penggusuran Rumah di Bekasi Memanas! Menteri ATR Nusron Wahid Turun Tangan dan Janjikan Hal Ini

Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa kegiatan JE tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Selain itu, petugas menemukan sejumlah akun media sosial pada beberapa perangkat miliknya yang diduga akan digunakan untuk melakukan penipuan daring.

Menurut Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Deki Melwanda, akun-akun tersebut diyakini dipakai untuk menipu masyarakat Indonesia, terutama perempuan, dengan modus jual beli barang dari luar negeri.

"Kami menemukan beberapa akun media sosial yang diduga akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan penipuan secara online," ujarnya, dikutip pada Senin, 10 Februari 2025.

Modus penipuan ini biasanya melibatkan pelaku yang berpura-pura menjual barang mewah atau produk luar negeri dengan harga menarik.

Baca Juga:
Elpiji Oplosan Merajalela! Polisi Bekuk Pengusaha di Kelapa Gading Jakarta Utara, Ratusan Tabung Disita, Ini Detailnya

Setelah korban tergiur dan melakukan pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Taktik ini telah banyak digunakan oleh jaringan pelaku penipuan internasional yang menargetkan korban di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Setelah melalui proses pemeriksaan, pihak Imigrasi Belawan mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi JE pada Minggu, 9 Februari 2025.

Deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat dari petugas imigrasi. 

Selain itu, JE juga dimasukkan dalam daftar tangkal, yang berarti ia tidak akan bisa kembali ke Indonesia di masa mendatang.

Baca Juga:
Pemerintah Jamin Bansos Tetap Tepat Sasaran Meski Ada Efisiensi Anggaran, Begini Strategi Baru Penyalurannya

Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Andrew Guntur Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi keberadaan orang asing di wilayah mereka dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan keimigrasian.

"Kami akan memastikan tugas dan fungsi keimigrasian kami dilaksanakan dengan maksimal. Jika ada orang asing yang melanggar aturan atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, kami akan menindak tegas," ungkapnya.

Pihak imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan daring yang dilakukan oleh oknum asing. 

Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA, warga diharapkan segera melapor ke pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

Baca Juga:
Usut Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang Merak, Polisi Tangkap 4 Pelaku Baru, 3 Oknum TNI AL Terlibat

Kasus seperti ini bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. Beberapa WNA sebelumnya juga pernah dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan tindak kejahatan di dunia maya. 

Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Belawan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, terutama mereka yang tinggal di wilayahnya tanpa izin yang jelas atau yang terlibat dalam aktivitas mencurigakan. (*/Shofia)

Bagikan: