Geger! Staff Kementerian PUPR Diringkus Polisi Akibat Pemalsuan Tanda Tangan Ganti Rugi Tol Probowang, Begini Faktanya

Pihak staff tenaga kontrak kementerian PUPR nekat menandatangani palsu pencairan dana Tol Probowangi Source: Pixabay/Ilustrasi tanda tangan

Probolinggo, gemasulawesi - Pihak Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan seorang staff tenaga kontrak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi tersangka. 

Staff tenaga kontrak Kementerian PUPR tersebut berinisial HN, warga asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. 

Staff tersebut rupanya dilaporkan ke kantor polisi oleh pihak mantan istrinya yaitu FR asal warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. 

Baca Juga:
Viral Seorang Pelajar Remaja di Bandung Tega Dikeroyok 5 Temannya Hingga Diamankan Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Tersangka dilaporkan atas kasus pemalsuan tanda tangan pada surat persetujuan suami istri. 

Baca Juga:
Viral Belasan Ponsel dan Dompet Raib di Acara Festival Durian Naknan Panekan Magetan Hingga Gegerkan Pengunjung, Ini Faktanya

Persetujuan tersebut dalam berkas pengajuan pencairan dana ganti rugi Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) sejak Desember 2022 lalu. 

Akibat pemalsuan tanda tangan dari tersangka sebagai salah satu syarat pengajuan pencairan dana ganti rugi Tol Probowangi di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Di mana pencairan tersebut berjumlah sekitar 9,2 miliyar. 

Baca Juga:
Aksi Kecelakaan Bus Gunung Harta dan Truk Gandeng Adu Banteng di Jalan Wirolegi Jember Hingga Penumpang Terluka, Ini Kronologinya

Pihak Kasatreskrim Polres Probolinggo, Putra Fajar Adi Winarsa mengatakan bahwa staff tenaga kerja kontrak Kementerian PUPR ini sudah ditahan sejak Kamis yang lalu. 

Baca Juga:
Jangan Klik! Iklan Jahat yang Menyamar sebagai Google Chrome Menyebarkan Malware Berbahaya

Staff yang sebagai tersangka tersebut sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak empat kali. 

"Kemarin kami sudah tetapkan sebagai tersangka sebagai kasus pemalsuan tanda tangan pencairan dana ganti rugi Tol Probowangi dan sudah kami tahan. Kasus ini juga sudah dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri," ujarnya. 

Menurut Fajar, laporan tersebut bermula saat FR mengetahui adanya pencairan ganti rugi dana Tol Probowangi. 

Baca Juga:
Samsung Menambahkan Fitur Pengontrol Baru untuk Orang Tua di One UI 7.0, Melindungi Anak-anak dari Konten Sensitif

Namun, hal tersebut tidak diberitahukan kepada pihak mantan istrinya FR, meskipun sebelumnya ia menggunakan tanda tangan mantan istrinya FR pada saat pengajuan. 

"Karena mengetahui semua persyaratan pencairan dana dinyatakan lengkap, namun oleh tersangka tidak diberitahukan kepada pelapor. Sehingga pelapor melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Probolinggo. Sedangkan nominal pencairan dana pada saat itu masih mencapai 5,2 miliyar," katanya. (*/Ayu Sisca Irianti) 

Bagikan: