Terjerat Kasus Korupsi, Kadis PUPR Banggai Laut Ditahan

<p>Tersangka Korupsi Kadis PUPR Banggai Laut  Ditahan Kejati Sulteng. (Foto : Ist)</p>
Tersangka Korupsi Kadis PUPR Banggai Laut Ditahan Kejati Sulteng. (Foto : Ist)

Berita Palu, gemasulawesi – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banggai Laut, BM setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut (balut) Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000.  

Penahanan BM disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat, pada Kamis, 11 Agustus 2022.  

“Hari ini sekitar pukul 14.45 Wita45 wita, penyidik Kejati Sulteng s resmi menahan Kadis PUPR Banggai Laut yakni BM selaku tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut,” ungkap Reza Hidayat melalui rillis tertulisnya.  

Reza mengatakan, BM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah nomor 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022 untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 Agustus sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022.  

“Tersangka BM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Palu,”ujarnya. 

 Reza menerangkan, dalam kasus ini BM selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat PPK dalam perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut dengan anggaran sebesar Rp.2.900.000. 000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut.

Baca: Tanggap Darurat Banjir Bandang Desa Torue Diperpanjang 30 hari

“BM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” terangnya.  

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng telah menahan dua tersangka kasus Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut pada Jumat 29 Juli 2022. Kedua tersangka yakni berinisial SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan tersangka YL selaku Direktur PT BBP.  

Tersangka SAM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022. 

Sementara tersangka YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022.  

Tersangka SAM ditahan di Lapas Perempuan Sigi dan YL ditahan di Rutan Klas II A Palu. (*/Aj) 

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Baca: Perkosa Gadis 13 Tahun, AKBP Mustari Resmi Dipecat

...

Artikel Terkait

wave

Bulog Sulawesi Utara Pastikan Stok Minyak Goreng Hingga 2023

Bulog Sulawesi Utara pastikan menyiapkan stok minyak goreng hingga 2023, guna menjaga stabilitas harga dan

Realisasi Penerimaan Pajak Sulawesi Tenggara Capai 56,2 Persen

Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Tenggara, mencapai Rp1,56 triliun dari target Rp 2,77 triliun atau

BI Sulawesi Tenggara Dongkrak UMKM Tenun Masalili di Muna

Bank Indonesia (BI) perwakilan Sulawesi Tenggara, dongkrak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kain tenun Masalili di Kabupaten Muna

Pemkab Sigi Dorong Pemerintah Desa Sediakan Lahan Tanam

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, mendorong pemerintah desa sediakan lahan seluas tiga hektare yang dapat digunakan

Sulawesi Tengah Budidaya Padi Ladang Jaga Ketahanan Pangan

Sulawesi Tengah hingga kini petaninya masih budidaya sistem bercocok tanam padi ladang, sebagai upaya membantu

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;