Mulai 14 Agustus 2022 Tarif Ojol Naik

<p>Ket Foto: Ilustrasi (Foto/Shutterstock)</p>
Ket Foto: Ilustrasi (Foto/Shutterstock)

Berita Ekonomi, Gemasulawesi – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (Ojol). Tarif Ojol baru ini akan berlaku mulai 14 Agustus 2022 mendatang. Kenaikan ojol berlaku di tiga zona yaitu zona 1 meliputi Sumatera, Jawa (diluar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bali). Zona II meliputi DKI Jakarta, Kota Tangerang dan Kota Bekasi. Dengan demikian, Wilayah III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Penetapan tarif ojek online terbaru tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk Kepentingan masyarakat menggunakan aplikasi.

“Dalam KM KP 564 tahun 2022 ini kami telah memulai evaluasi tarif terbaru yang berlaku untuk ojek on-line. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku untuk tiga zonasi,” kata General Manager Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dikutip dari keterangan resmi Kemenhub, Selasa 8 Agustus 2022.

Berikut daftar tarif ojek online terbaru :

Zona I
Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari Rp 7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 sejalan dengan km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

Zona II
Besaran tarif zona II untuk biaya jasa batas bawah naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600, biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp 2.700 per km. Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp 13 ribu sampai dengan Rp13.500.

Baca: Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik

Zona III
Besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimum saja. Yakni dari Rp7.000 sampai dengan Rp 10 ribu menjadi Rp 10.500 sampai dengan Rp 13 ribu.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa komponen batas pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk pendapatan mitra pengemudi. Sedangkan, biaya tidak langsung yaitu berupa biaya penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Baca: Polisi Bekuk Enam Joki Ojek Pelintas Pos Covid 19 di Tawaeli

Biaya jasa yang tertera merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

“Perusahaan menerapkan menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimum berdasarkan sistem zonasi paling lambat sepuluh hari sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Hendro.

Menurut Hendro, jika KM diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, maka tarif Ojol baru ini akan berlaku mulai 14 Agustus 2022 mendatang.

“Penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan,” pungkasnya.(*/Aj)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

Baca: Viral YouTuber Bagi-bagi Uang di Kota Bandung

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Terjerat Kasus Korupsi, Kadis PUPR Banggai Laut Ditahan

Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banggai Laut BM sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020.

Bulog Sulawesi Utara Pastikan Stok Minyak Goreng Hingga 2023

Bulog Sulawesi Utara pastikan menyiapkan stok minyak goreng hingga 2023, guna menjaga stabilitas harga dan

Realisasi Penerimaan Pajak Sulawesi Tenggara Capai 56,2 Persen

Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Tenggara, mencapai Rp1,56 triliun dari target Rp 2,77 triliun atau

BI Sulawesi Tenggara Dongkrak UMKM Tenun Masalili di Muna

Bank Indonesia (BI) perwakilan Sulawesi Tenggara, dongkrak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kain tenun Masalili di Kabupaten Muna

Pemkab Sigi Dorong Pemerintah Desa Sediakan Lahan Tanam

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, mendorong pemerintah desa sediakan lahan seluas tiga hektare yang dapat digunakan

Berita Terkini

wave

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.


See All
; ;