Tertangkap di Depok, Buronan Kejati Sulbar Sempat ke Sulawesi Tengah

<p>Foto: Illustrasi wanita buronan diborgol.</p>
Foto: Illustrasi wanita buronan diborgol.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Buronan Kejati Sulbar akhirnya tertangkap di Depok, Jawa Barat, setelah sempat ke beberapa daerah termasuk Sulawesi Tengah.

“Terpidana Merry Yasti Tangkepadang ditangkap tim Tabur Kejati Sulbar di kediamannya di Kecamatan Cisalak, Kota Depok, Jumat 9 April 2021 malam,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Amiruddin di Mamuju, Sabtu 10 April 2021.

Merry Yasti Tangkepadang buronan Kejati Sulbar kata dia merupakan seorang terpidana kasus korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu, setelah sempat buron selama 11 tahun.

Penangkapan buronan Kejati Sulbar kasus korupsi Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu itu, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Johny Manurung. Didampingi Asisten Intelijen Irvan Samosir dengan dibantu Tim Intelijen Kejari Depok.

“Kami memburu buronan itu sejak Maret 2020,” sebutnya.

Keberadaan Merry Yati Tangkepadang buronan Kejati Sulbar, sempat terlacak di Kabupaten Mamuju kemudian di Kota Palu hingga di Kecamatan Doda Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, selalu berhasil meloloskan diri saat akan ditangkap.

Akhirnya, sekitar pukul 21.30 WIB Jumat malam 9 April 2021, terpidana berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sulbar, di Kota Depok, Jawa Barat.

Menurutnya, kasus korupsi dana kredit modal kerja pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu merugikan negara hingga Rp41 miliar.

“Merry Yati Tangkepadang buronan selama 11 tahun itu, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dan langsung diamankan sementara di Kejari Depok. Rupanya, ia sedang mengandung sembilan bulan,” ujarnya.

Terpidana kasus korupsi dana KMK pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp41 miliar itu, berdasarkan Putusan MA Nomor: 1556.K/Pidsus/2010 tanggal 4 Oktober 2011. Dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp150 juta subsider satu bulan penjara.

Terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Merry Yati Tangkepadang buronan Kejati Sulbar akan dibawa Sulawesi Barat untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Kasus Suap Jembatan Palu IV, Kejati Sulteng Periksa 53 Saksi

Laporan: Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Dalam Lima Tahun, Institusi Polri Terbanyak Diadukan ke Komnas HAM

Polri disebut institusi terbanyak diadukan ke Komnas HAM lima tahun terakhir, dugaan pelanggaran HAM, ketidaklayakan proses penanganan kasus.

Pengadilan Periksa Saksi Perkara Dugaan Korupsi Ketua DPC PDIP Parimo

Agenda hukum kasus Ketua DPC PDIP Parigi Moutong, SS terus bergulir. Pengadilan Negeri Tipikor Palu, periksa saksi perkara dugaan korupsi.

Terdakwa Korupsi DKP Parigi Moutong Ajukan Pengalihan Status Tahanan

Usai ditahan terdakwa korupsi DKP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, SS melalui kuasa hukum mengajukan pengalihan status tahanan.

Forkopimda Ikuti Pencanangan Zona Integritas PN Parigi

Forkopimda ikuti pencanangan zona integritas PN Parigi, Parimo, Sulawesi Tengah, untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK/WBBM).

Tim Black Panther Parimo Tangkap Residivis Curanmor

Tim Black Panther Parimo tangkap residivis Curanmor Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dalam aksi pencurian sepeda motor, 8 Januari 2021.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;