Tertangkap di Depok, Buronan Kejati Sulbar Sempat ke Sulawesi Tengah

<p>Foto: Illustrasi wanita buronan diborgol.</p>
Foto: Illustrasi wanita buronan diborgol.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Buronan Kejati Sulbar akhirnya tertangkap di Depok, Jawa Barat, setelah sempat ke beberapa daerah termasuk Sulawesi Tengah.

“Terpidana Merry Yasti Tangkepadang ditangkap tim Tabur Kejati Sulbar di kediamannya di Kecamatan Cisalak, Kota Depok, Jumat 9 April 2021 malam,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Amiruddin di Mamuju, Sabtu 10 April 2021.

Merry Yasti Tangkepadang buronan Kejati Sulbar kata dia merupakan seorang terpidana kasus korupsi dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu, setelah sempat buron selama 11 tahun.

Penangkapan buronan Kejati Sulbar kasus korupsi Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu itu, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Johny Manurung. Didampingi Asisten Intelijen Irvan Samosir dengan dibantu Tim Intelijen Kejari Depok.

“Kami memburu buronan itu sejak Maret 2020,” sebutnya.

Keberadaan Merry Yati Tangkepadang buronan Kejati Sulbar, sempat terlacak di Kabupaten Mamuju kemudian di Kota Palu hingga di Kecamatan Doda Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, selalu berhasil meloloskan diri saat akan ditangkap.

Akhirnya, sekitar pukul 21.30 WIB Jumat malam 9 April 2021, terpidana berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sulbar, di Kota Depok, Jawa Barat.

Menurutnya, kasus korupsi dana kredit modal kerja pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu merugikan negara hingga Rp41 miliar.

“Merry Yati Tangkepadang buronan selama 11 tahun itu, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dan langsung diamankan sementara di Kejari Depok. Rupanya, ia sedang mengandung sembilan bulan,” ujarnya.

Terpidana kasus korupsi dana KMK pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp41 miliar itu, berdasarkan Putusan MA Nomor: 1556.K/Pidsus/2010 tanggal 4 Oktober 2011. Dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp150 juta subsider satu bulan penjara.

Terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Merry Yati Tangkepadang buronan Kejati Sulbar akan dibawa Sulawesi Barat untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Kasus Suap Jembatan Palu IV, Kejati Sulteng Periksa 53 Saksi

Laporan: Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Dalam Lima Tahun, Institusi Polri Terbanyak Diadukan ke Komnas HAM

Polri disebut institusi terbanyak diadukan ke Komnas HAM lima tahun terakhir, dugaan pelanggaran HAM, ketidaklayakan proses penanganan kasus.

Pengadilan Periksa Saksi Perkara Dugaan Korupsi Ketua DPC PDIP Parimo

Agenda hukum kasus Ketua DPC PDIP Parigi Moutong, SS terus bergulir. Pengadilan Negeri Tipikor Palu, periksa saksi perkara dugaan korupsi.

Terdakwa Korupsi DKP Parigi Moutong Ajukan Pengalihan Status Tahanan

Usai ditahan terdakwa korupsi DKP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, SS melalui kuasa hukum mengajukan pengalihan status tahanan.

Forkopimda Ikuti Pencanangan Zona Integritas PN Parigi

Forkopimda ikuti pencanangan zona integritas PN Parigi, Parimo, Sulawesi Tengah, untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK/WBBM).

Tim Black Panther Parimo Tangkap Residivis Curanmor

Tim Black Panther Parimo tangkap residivis Curanmor Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dalam aksi pencurian sepeda motor, 8 Januari 2021.

Berita Terkini

wave

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa


See All
; ;